PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - kWh meter di Gedung Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Pandeglang, dicabut oleh pihak PLN lantaran nunggak pembayaran selama beberapa bulan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pencabutan kWh pada Gedung Kwarcab Pramuka Pandeglang itu dilakukan pada Hari Rabu 22 Oktober 2025 kemarin oleh petugas PLN.
Konon, tunggakan listrik yang belum dibayar oleh pihak pengelola aset pemerintah tersebut terjadi selama tiga bulan, dengan besaran tagihan per bulannya sebesar Rp150 ribu rupiah.
Melihat kondisi itu, salah seorang aktivis Pemuda Pandeglang, Rony mengaku miris, melihat sarana listrik pada aset milik Pemkab Pandeglang itu hingga dicabut oleh petugas PLN.
Baca Juga: Sekjen Golkar Tak Tahu Ada Kader Laporkan Akun Penghina Bahlil ke Polisi
"Miris juga melihatnya, apakah memang karena gak ada uang atau malas bayar, hingga aliran listrik itu dicabut," ungkapnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Dikatakannya, Gedung Pramuka tersebut merupakan aset pemerintah, tapi untuk saluran listriknya saja tidak dibayar hingga dicabut oleh petugas PLN.
"Kalau ada tindakan tegas dari PLN berarti tunggakannya sudah beberapa bulan gak dibayar," katanya.
Terpisah, Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri membenarkan, jika kWh meter pada Gedung Pramuka tersebut dicabut. Namun kata dia, sudah diselesaikan dan hari ini (Kamis-red) akan dipasang lagi.
"Itu hanya mis komunikasi saja, jadi disangkanya itu bukan gedung aset pemerintah. Tapi sudah diselesaikan sama Sekretaris," imbuhnya.
Saat ditanya apakah benar kWh listrik itu dicabutnya pada Rabu kemarin. Hasan mengiyakan, pihak PLN gak tahu disangkanya itu Kantor Ormas.