Pemilik kontrakan, H. Mahrub, 63 tahun, menunjukkan kondisi rumah kontrakan di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang hangus terbakar setelah disiram bensin oleh mantan pacar penghuni, Jumat, 17 Oktober 2025, subuh. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Mantan Pacar Bakar Kontrakan di Ciganjur, Begini Cerita Pemilik Rumah

Selasa 21 Okt 2025, 11:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rumah kontrakan di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dibakar seorang pemuda pada Jumat subuh, 17 Oktober 2025, kini sudah kosong dan dikunci rapat.

Pantauan Poskota di lokasi menunjukkan sisa pakaian, sepeda, dan kusen pintu yang hangus terbakar akibat siraman bensin pelaku.

Pemilik kontrakan, H. Mahrub, 63, tahun, mengatakan peristiwa itu cukup menghebohkan warga. “Pada waktu kejadian, dalam rumah sedang ada ibu sama anaknya paling kecil. Sedangkan anaknya yang besar sedang tinggal di Sukabumi,” ujarnya di lokasi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Kesal Diputus Pacar, Pria di Jaksel Bakar Rumah Mantan

Menurut Mahrub, pelaku yang diketahui mantan pacar anak penghuni kontrakan sebelumnya sudah mengancam korban lewat telepon.

“Pelaku seorang diri datang ke kontrakan pukul 03.00 WIB sambil membawa dua botol bensin. Disiram di sekitar lokasi lalu disulut pakai korek api. Setelah api menyala, pelaku kabur sambil membawa jaket yang ditinggal di meja depan,” ungkapnya.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong langsung berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. “Gerak cepat warga membuat api tidak sampai merembet ke empat kontrakan lain yang berdempetan. Api hanya membakar bagian depan kontrakan,” katanya.

Baca Juga: BPBD Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kontrakan berukuran 2x3 meter itu disewa Rp 1 juta per bulan. “Sudah dua tahun ibu itu kontrak di sini. Usianya sekitar 40 tahun, sehari-hari kerja sebagai asisten rumah tangga dengan ekonomi pas-pasan,” tutur Mahrub.

Setelah kejadian, penghuni kontrakan pindah ke rumah anak laki-lakinya. “Sudah tidak bisa kontrak di sini setelah kejadian ini. Sekarang rumah itu kosong,” tambahnya.

Polisi dari Polsek Jagakarsa menangkap pelaku berinisial MS alias TB, 26, tahun, empat jam setelah kejadian. Ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Tags:
Jakarta SelatanCiganjurkontrakandibakar

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor