KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Lisa Mariana tampak tetap tenang meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Melalui kuasa hukumnya, John Boy Nababan, Lisa menegaskan belum memiliki rencana mengajukan praperadilan atas status hukumnya tersebut.
“Ini baru pemanggilan pertama sebagai tersangka. Jadi kita lihat dulu hasilnya nanti. Soal langkah hukum selanjutnya akan kami sampaikan setelahnya,” ujar John Boy, saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Lisa sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 20 Oktober 2025, tapi batal hadir lantaran tengah dirawat akibat tifus.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Pihak kuasa hukum memastikan kliennya tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya pulih.
“Kami sudah komunikasikan dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober,” kata John.
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diproses menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tes DNA sempat dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan tim Pusdokkes. Dari hasil pemeriksaan terhadap sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak berinisial CA, tidak ditemukan adanya kecocokan.