Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penjemputan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma beberapa waktu lalu.(ist)

Nasional

Alasan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan

Selasa 21 Okt 2025, 06:56 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan di balik pemindahan terpidana korupsi Surya Darmadi ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Disebutnya, dilakukan karena Surya Darmadi dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa hukuman.

“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusa Kambangan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Lapas Cipinang Sukses Kurangi Kepadatan, Jumlah Penghuni Turun 64 Persen

Mashudi menegaskan, pihak Kemenkumham tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada setiap narapidana yang terbukti melanggar aturan. Pihaknya tidak akan memandang status sosial maupun latar belakangnya.

“Jadi kita nggak akan ragu-ragu. Siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan, kita akan pindahkan ke Nusa Kambangan,” tegas Mashudi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi alias Apeng melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Putusan penolakan PK tersebut diputus pada Kamis, 19 September 2024.

Dengan ditolaknya PK itu, Surya Darmadi tetap harus menjalani vonis sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, amar putusan menyatakan “Tolak”. 

Tags:
Lapas NusakambanganSurya Darmaditerpidana korupsi

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor