Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang siswa SMA tewas di Cikarang Utara. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Pelajar di Cikarang Utara Bekasi Tewas Dibacok Teman Sekolah

Senin 20 Okt 2025, 19:00 WIB

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelajar SMA berinisial FA tewas usai dikeroyok oleh tiga orang teman satu sekolahnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Korban tewas setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa tragis itu, terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Kampung Tanah Baru, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya telah berhasil ditangkap.

“Tersangka PR berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, sedangkan tersangka DW berperan menyimpan dan memiliki senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara satu tersangka lainnya, RD, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Mustofa, pada saat kejadian, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, tanpa adanya provokasi panjang.

Baca Juga: Tragis! Anggota Karang Taruna Tewas Dibacok saat Lerai Tawuran di Cikarang Timur

Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut, dan telah memeriksa empat orang saksi untuk menguatkan bukti di lapangan.

Ia mengatakan saat kejadian Tim Reskrim Polsek Cikarang Utara bersama personel Polsek Metro Bekasi bergerak cepat setelah menerima laporan adanya seseorang yang tergeletak di jalan dalam kondisi luka parah.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, namun setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang penganiayaan dan kekerasan bersama. Baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur sehingga dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres mengimbau para orang tua di wilayah Bekasi untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.

“Pastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam belajar dan tidak keluar hingga larut malam. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawasi mereka,” katanya.

Terkait asal-usul senjata tajam, Mustofa menjelaskan para pelaku memperoleh barang tersebut dengan mudah melalui platform daring.

“Dari keterangan yang kami terima, ini adalah pertama kalinya para pelaku melakukan penganiayaan. Mereka membeli celurit secara online dari penjual di luar Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Kapolres menilai aksi kekerasan di kalangan remaja umumnya dilakukan hanya untuk mencari jati diri dan sensasi tanpa memikirkan akibatnya.

Ia menegaskan bahwa masalah anak berhadapan dengan hukum merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga orang tua, guru, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Kementerian Sosial.

Ia meminta agar para guru dan orang tua terus memantau aktivitas media sosial anak-anaknya, karena banyak aksi tawuran bermula dari tantangan di pesan langsung (DM) Instagram atau Facebook.

“Dari hasil pengamatan kami, di beberapa sekolah ditemukan kelompok pelajar yang membentuk geng tertentu. Aktivitas mereka sering berawal dari interaksi di media sosial,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, potongan bambu sepanjang tiga meter, kaos lengan panjang putih milik pelaku, kaos putih dan celana panjang hitam milik korban, serta satu unit ponsel milik korban.

Baca Juga: Buruh di Kalideres Tewas Dibacok Suami Sah Selingkuhan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan/atau denda Rp72 juta.

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun.

Hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (cr-3)

Tags:
pelajar tewas dianiaya teman sekolahJabodetabek Bekasi Cikarang Utara

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor