Petugas kepolisian menghadang kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional di wilayah Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

Daerah

Langgar Jam Operasional, Truk Tambang di Serang Diputarbalik

Senin 20 Okt 2025, 14:24 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah truk tambang di wilayah hukum Polres Serang yang beroperasi di luar jam operasional diminta memutar balik.

Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama menjelaskan, penertiban truk pengangkut tambang dilakukan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung.

“Truk tambang memiliki ukuran besar dan daya muat tinggi, sehingga apabila melintas pada jam-jam padat atau di luar waktu yang diizinkan, dapat menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan lainnya,” kata Fery kepada Poskota, Senin, 20 Oktober 2025.

Fery menambahkan, petugas memastikan sopir mengetahui truk dilarang beroperasi pada pukul 06.00-22.00 WIB. Sementara itu, kendaraan diimbau menggunakan jalan tol.

Baca Juga: Lagi Berduaan bareng Pacar, Pengedar Sabu di Serang Diciduk

“Upaya ini semata untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Kami ingin para pengemudi memahami bahwa aturan jam operasional dibuat demi keselamatan bersama, bukan untuk mempersulit aktivitas mereka,” ucapnya.

Kegiatan penyekatan ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada jalur-jalur yang sering dilalui kendaraan angkutan tambang. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase besar.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dengan kedisiplinan bersama, keamanan berlalu lintas di dapat terwujud secara berkelanjutan," tuturnya. (rah)

Tags:
SerangPolres Serangtruk

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor