POSKOTA.CO.ID - Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia ramai mempertanyakan apakah Hari Diwali termasuk libur nasional atau tidak.
Diwali atau Deepavali merupakan festival keagamaan penting bagi umat Hindu, Sikhisme, dan Jainisme yang dipersembahkan untuk Dewi Lakshmi, simbol kemakmuran dan keberuntungan.
Secara etimologi, “Deepavali” berarti “deretan cahaya,” yang mencerminkan kemenangan kebaikan atas kejahatan dan terang atas kegelapan.
Tahun ini, perayaan Diwali jatuh pada 21 Oktober 2025. Umat yang merayakan biasanya menyalakan lilin, lampu minyak, hingga lampu warna-warni serta mengikuti pawai keagamaan penuh sukacita.
Baca Juga: Cara Edit Foto ala Liburan di Luar Negeri Pakai AI, Hasil Realistis
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Diwali tidak termasuk libur nasional.
Artinya, kegiatan sekolah, perkantoran, dan aktivitas umum tetap berjalan seperti biasa.
Meski demikian, umat Hindu di berbagai daerah seperti Bali, Medan, dan kota-kota besar lainnya tetap merayakan Diwali dengan tradisi masing-masing.
Diwali menjadi momen spiritual untuk pembersihan diri, berbagi kebahagiaan, hingga mempererat hubungan keluarga.
Baca Juga: Edit Foto Liburan di Luar Negeri Pakai Prompt di Gemini AI, Ini Contohnya
Perayaan Diwali berlangsung selama beberapa hari, diawali dengan Dhanteras, hari keberuntungan untuk membeli barang berharga, lalu Naraka Chaturdashi, yang melambangkan kemenangan Dewa Krishna atas kejahatan.
Tradisi menyalakan lampu tanah liat (diya), membuat pola rangoli, memakai pakaian baru, serta menyalakan kembang api menjadi bagian penting dari festival ini.
Meskipun tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, Diwali tetap menjadi simbol persaudaraan, cahaya, dan harapan bagi banyak umat di Indonesia dan dunia.