Cek jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025 di berbagai provinsi. (Sumber: astra-daihatsu.id)

Nasional

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Lengkap

Minggu 19 Okt 2025, 22:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda administratif.

Program ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi dan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor di Samsat.

Simak berikut info lengkap program pemutihan pajak Oktober 2025 berikut dengan jadwal di berbagai provinsi.

Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Oktober–Desember! Ini Penjelasan Lengkap tentang Desil 1–4 Penerimanya

Jadwal dan Daftar Provinsi yang Ikut

Program dimulai pada 1 Oktober 2025 dan sebagian besar berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Namun beberapa daerah memperpanjang hingga akhir November atau Desember 2025.

Beberapa provinsi yang telah mengonfirmasi keikutsertaan antara lain:

Selain itu, provinsi seperti Aceh, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Timur juga tengah menyiapkan regulasi serupa untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

Baca Juga: Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru

Manfaat Program Pemutihan

Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi kendaraan. Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

Data dari Bapenda Jawa Timur menunjukkan, penerimaan pajak daerah meningkat hingga 15 persen dalam dua minggu pertama sejak program pemutihan dimulai.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2025 Lengkap dengan Cara Editnya

Syarat dan Cara Mengikuti

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup menyiapkan:

  1. KTP asli sesuai nama di STNK.
  2. STNK dan BPKB asli serta fotokopinya.
  3. Dana untuk membayar pajak pokok tahun berjalan.

Warga dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, atau memanfaatkan layanan Samsat keliling dan Samsat online.

Beberapa daerah, seperti Jawa Tengah dan DKI Jakarta, bahkan menyediakan aplikasi digital seperti Sakpole dan Jakarta Tax untuk mempermudah proses pembayaran.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran selama masa pemutihan berlangsung.

Kepala Bapenda Jawa Timur menegaskan bahwa program ini tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

Tags:
jadwal program pemutihan pajak kendaraansyarat pemutihan pajakSamsat OnlineSamsatdaftar provinsi pemutihan pajakprogram pemutihan pajak kendaraan bermotorpemutihan pajak kendaraan bermotor 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor