Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahap Kedua Mulai Diproses: Ini Penjelasan Lengkapnya (Sumber: Pinterest)

Nasional

Pencairan TPG TW3 2025 Masih Bertahap? Begini Penjelasan Resmi dan Status SKTP Guru

Sabtu 18 Okt 2025, 07:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebagian besar guru di seluruh Indonesia masih menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan III (TW3) tahap kedua.

Berdasarkan informasi resmi dari admin Info GTK, proses pencairan sudah berjalan sejak awal Oktober dan kini memasuki tahap kedua bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit per 7 Oktober 2025.

Kabar ini menjadi perhatian luas di kalangan tenaga pendidik, mengingat TPG merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme guru bersertifikat pendidik.

Baca Juga: Nomor HP Beruntung Dapat Saldo DANA Gratis Rp245.000! Gini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik Hari Ini 18 Oktober 2025

Proses Pencairan Sudah Dimulai Sejak Awal Oktober

Admin Info GTK melalui kanal resmi “Di Balik Layar (DBL)” menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama telah berlangsung pada pekan pertama Oktober 2025. Banyak guru yang telah menerima dana antara Rp8 juta hingga Rp9 juta, tergantung pada golongan dan gaji pokok masing-masing.

Tahap kedua kini sedang diproses untuk penerima yang baru memperoleh SKTP pada 7 Oktober.

“Mulai dari kemarin sudah diproses. Kami mulai dari validasi rekening, lalu pemeriksaan gaji pokok, hingga pemotongan di BPJS sebelum dikirim ke Kemenkeu,” ujar admin Info GTK dalam siaran langsungnya.

Proses pencairan ini tidak dilakukan serentak, melainkan melalui verifikasi lintas lembaga, seperti:

  1. Validasi data rekening guru penerima.
  2. Pemeriksaan kesesuaian gaji pokok dengan SK terakhir.
  3. Pemotongan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Verifikasi akhir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah bertahap ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahan transfer dan memastikan akurasi penerima dana.

Estimasi Waktu Pencairan: 7–14 Hari Kerja

Banyak guru berharap dana segera cair. Namun, admin Info GTK mengingatkan agar tetap bersabar karena pencairan membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak proses dimulai.

Hal ini disebabkan oleh mekanisme lintas lembaga yang tidak bisa dilakukan sekaligus.

“Dari BPJS minimal tiga hari, lalu ke Kemenkeu bisa seminggu tergantung antrean surat antarinstansi,” jelasnya.

Artinya, bagi guru dengan SKTP 7 Oktober 2025, dana kemungkinan besar akan cair paling lambat akhir bulan Oktober.

Bukti Transfer Tahap Pertama Mulai Muncul

Pantauan di berbagai grup komunitas guru menunjukkan banyak yang sudah menerima TPG tahap pertama. Beberapa membagikan tangkapan layar SMS banking dengan nominal dana mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta.

“Alhamdulillah, tunjangan TW3 sudah cair,” tulis seorang guru SMP di Jawa Tengah.

Kabar ini sontak menjadi penyemangat bagi rekan-rekan guru lain yang masih menunggu giliran pencairan di tahap kedua.

Mengapa Pencairan TPG Dibagi Dua Tahap?

Menurut penjelasan admin Info GTK, pembagian pencairan menjadi dua tahap dilakukan demi menjaga transparansi dan keteraturan administrasi.

Langkah ini memungkinkan pemerintah memverifikasi data secara bertahap agar tidak terjadi duplikasi, kesalahan transfer, atau data tidak valid di Info GTK dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Status Guru PPPK dan Penyesuaian Gaji Tahun 2025

Dalam kesempatan yang sama, admin Info GTK juga menyinggung mengenai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang baru diangkat tahun 2025. Terdapat dua kategori sistem penggajian yang berlaku:

  1. Guru dengan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebelum Juli 2025
    → menyesuaikan gaji dengan standar ASN penuh.
  2. Guru dengan SPMT setelah Juli 2025
    → masih menggunakan sistem penggajian honorer.

Perbedaan ini berdampak langsung pada besaran gaji pokok dan proses validasi tunjangan sertifikasi yang akan diterima.

Validasi Data Dapodik Jadi Kunci Pencairan

Salah satu kendala yang sering muncul adalah data tidak valid di Dapodik, terutama terkait tugas wali kelas dan beban mengajar. Admin Info GTK menegaskan pentingnya melengkapi data tersebut agar sistem tidak menandai guru sebagai tidak memenuhi beban kerja minimal.

“Pastikan semua guru mendapat tugas sebagai guru wali, kecuali kepala sekolah dan guru SD,” tegas admin Info GTK.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikdas Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan semua guru memiliki tugas tambahan, termasuk wali kelas, untuk memastikan tanggung jawab profesional berjalan optimal.

Makna Penting di Balik Tunjangan Sertifikasi Guru

Bagi banyak guru, tunjangan sertifikasi bukan hanya tambahan pendapatan, melainkan penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Dana ini sering digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, membeli perangkat digital pendukung mengajar, atau memenuhi kebutuhan keluarga.

“Bagi kami, tunjangan ini seperti penghargaan kecil atas kerja keras mengajar setiap hari. Semoga prosesnya lancar,” kata Siti, guru SMP di Bandung.

Baca Juga: Nomor HP Beruntung Dapat Saldo DANA Gratis Rp245.000! Gini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik Hari Ini 18 Oktober 2025

Pesan Penting: Waspada Hoaks dan Selalu Cek Sumber Resmi

Admin Info GTK juga mengingatkan agar para guru tidak mudah percaya pada informasi palsu terkait pencairan tunjangan. Seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui:

Dengan memantau sumber resmi, guru dapat memastikan keakuratan informasi dan menghindari penipuan digital yang mengatasnamakan Kemdikbud atau Kemenkeu.

Proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III tahap kedua kini sedang berjalan dan dipantau ketat lintas instansi. Estimasi waktu pencairan sekitar 7–14 hari kerja setelah validasi SKTP dilakukan.

Para guru diimbau untuk:

Bagi yang sudah menerima dana tahap pertama, selamat menikmati hasil kerja keras Anda.
Dan bagi yang masih menunggu tahap kedua, proses sedang berlangsung — pencairan diperkirakan rampung akhir Oktober 2025.

Tags:
Pencairan SKTP Oktober 2025TPG Triwulan 3Tunjangan Sertifikasi Guru 2025Pencairan TPG BPJS KemenkeuTunjangan Profesi Guru Tahap KeduaDapodik Info GTK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor