CISAUK, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia pembuat sabu di Apartemen Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB itu, dua orang pelaku berinisial IM dan DF ditangkap di lokasi.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut sebelum akhirnya menggerebek unit yang dijadikan tempat produksi sabu.
“Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang digunakan untuk memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti,” ujar Suyudi dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca Juga: Resmi! Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT di Bekasi Ditahan oleh Kepolisian
Suyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, IM diketahui berperan sebagai peracik atau “koki” sabu, sementara DF bertugas sebagai pemasar hasil produksi. Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah beroperasi selama sekitar enam bulan terakhir.
“Mereka mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar selama menjalankan bisnis haram ini,” ucap Suyudi.
Menurut Suyudi, para pelaku memanfaatkan 15.000 butir obat asma untuk diekstraksi menjadi sekitar 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu.
Kata dia, seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring agar tidak terdeteksi aparat. Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita sabu cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi.
Selain itu, Suyudi menegaskan, BNN akan terus menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan permukiman.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Rp30 Juta, Pegawai BNN di Bekasi Tega Aniaya Istrinya
Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” imbau Suyudi.