Polisi menangkap tiga pelaku pengoplos LPG 12 kilogram di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Polisi Ungkap Cara Pengoplos Elpiji di Bogor Dapat Untung

Jumat 17 Okt 2025, 18:50 WIB

CILEUNGSI, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap cara para pelaku pengoplos elpiji 12 kg di di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kudul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Para pelaku mengisi tabung gas 12 kg dengan empat elpiji 3 kg. Mereka bisa menjual tabung berukuran 12 kg dijual seharga Rp230-Rp335 ribu.

Sementara itu, satu tabung elpiji 3 kg dibanderol Rp17-19ribu. Dengan begitu, pelaku meraup keuntungan Rp180ribu dari setiap penjualan elpiji 12 kg.

“Otomatis dia dapet keuntungan lebih banyak,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga: Polisi Grebek Gudang Gas Oplosan di Bogor, Ratusan Tabung Disita

Kasus itu terungkap setelah sebuh gudang elpiji oplosan di wilayah Cileungsi digerebek, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Nah dia beroperasi ini yang kedua kalinya, pertama kali ada penggrebekan ditempat yang sama,” ujarnya.

Saat penggerebekan, pintu luar dirantai seolah-olah tidak aktivitas.

“Cukup singkat dan kita mengungkap pelaku ada dilokasi,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Grebek Gudang Gas Oplosan di Bogor, Ratusan Tabung Disita

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison menyampaikan, tiga pelaku ditangkap, di antaranya, R, J, dan A.

R berperan sebagai pemilik modal, J sebagai dokter atau tukang suntik gas oplosan, dan A yang juga berperan sebagai dokter.

Sementara itu, polisi menemukan barang bukti berupa 160 gas subsidi tiga kilogram, 74 tabung gas 12 kilogram, 41 alat suntik, satu timbangan elektrik dan empat HT.

“Ini fungsinya untuk memberitahukan apabila ada yang datang atau mau mengganti es batu. Karena es ini dia abis dia akan minta es ke orang yang di luar,” sambung Edison.

Baca Juga: 4 Pelajar Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Bogor Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, para pelaku pun dijerat Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjaran dan denda Rp20 miliar.

“Hasil keterangan pelaku, gas ini diperjualbelikan di Bekasi kemudian Jakarta Utara dan juga Depok,” ucapnya. (cr-6)

Tags:
Polsek CileungsiElpijiBogor

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor