Petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat bersama petugas keamanan PT KAI melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kabel grounding oleh di jalur rel Cikarang–Tambun. (Sumber: Polsek Cikarang Barat)

JAKARTA RAYA

Pencuri Kabel Grounding di Jalur KA Cikarang–Tambun Tertangkap Basah, Akui Beraksi di Beberapa Lokasi

Senin 13 Okt 2025, 12:24 WIB

CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial IH, 31 tahun, warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tertangkap basah mencuri kabel grounding (track circuit) di jalur rel hilir petak Stasiun Cikarang–Stasiun Tambun, Sabtu, 11 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 02.52 WIB.

Aksi nekatnya menyebabkan gangguan sinyal atau track merah pada sistem persinyalan kereta api di jalur tersebut.

“Sekitar pukul 02.20 WIB, petugas pengamanan perjalanan (Pkd) Stasiun Cikarang menerima laporan dari PPKA yang sedang berdinas bahwa terjadi track merah di jalur hilir petak Cikarang–Tambun. Petugas keamanan segera menuju lokasi dan menemukan satu orang terduga pelaku sedang memotong kabel grounding,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bakal Sewa Mobil Listrik untuk Pejabat, Tri Adhianto: Lebih Irit Anggaran

Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa delapan potong kabel grounding, alat pemotong kabel (tang), dan satu buah kunci pas.

Dari hasil interogasi awal yang disaksikan unsur keamanan KAI Daop 1, Babin Polsuska, dan BKO Marinir, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di petak Stasiun Tambun–Stasiun Cibitung (KM 33+800–900) pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Ixfan menegaskan, pencurian komponen sarana dan prasarana kereta api sangat membahayakan keselamatan perjalanan.

“Kabel grounding merupakan bagian vital dari sistem persinyalan yang berfungsi menjaga keamanan perjalanan kereta,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan jalur KA.

“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau melalui saluran resmi KAI,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku atas nama IH, 31 tahun, telah diamankan di Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekira pukul 09.40 WIB. Mulanya saksi Hilman Hadiyansyah, pengawas sinyal KA Jalur Cikarang, melihat di monitor stasiun terjadi gangguan sinyal yang berubah menjadi merah. Akibatnya, kereta tidak bisa melintas di sekitar jalur tersebut,” kata Bintang.

Ia menambahkan, aksi tersebut menimbulkan kerugian sekaligus risiko kecelakaan.

“Akibat kejadian ini pihak KAI mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Selain itu, terputusnya kabel grounding bisa menyebabkan kereta saling tabrak karena sinyal hilang,” pungkasnya. (cr-3)

Tags:
tertangkapKabupaten Bekasimencuri kabel

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor