Ilustrasi obrolan warteg: Tiga sahabat berdiskusi santai tentang kebijakan baru distribusi pupuk. Pesan pentingnya, yang paling tahu kebutuhan pupuk sesungguhnya adalah para petani sendiri. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Pangkas Habis Distribusi Pupuk

Senin 13 Okt 2025, 07:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi kita semua, dunia pertanian, utamanya para petani sejati dengan adanya reformasi sektor pertanian.

Seperti diberitakan, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengatakan bahwa pemerintah akan memangkas habis distribusi pupuk kepada petani. Jika sebelumnya regulasi distribusi pupuk melewati 145 aturan, kini menjadi tiga tahapan utama.

Jika sebelumnya distribusi pupuk melalui mekanisme yang sangat panjang dan berbelit, kini tak lagi sulit dan berbelit. Sebelumnya, sebanyak 12 kementerian, 38 gubernur dan 514 bupati dan wali kota harus memberi persetujuan sebelum pupuk sampai ke petani.

Kini regulasi telah disederhanakan melalui tiga pihak yakni dari Kementerian Pertanian, produsen, dan terakhir petani.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Semoga Membawa Berkah

“Berarti penentu kebijakan ada di satu kementerian saja, yakni Kementerian Pertanian ya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Artinya begitu Kementerian Pertanian bilang oke, kasih rekomendasi kepada produsen pupuk, maka produsen keluarkan pupuk dari pabrik, distribusi kepada para petani ya,” kata Yudi.

“Sesuai regulasi yang baru sepertinya begitu. Tujuannya tentu mempercepat kebutuhan pupuk para petani,” kata Heri.

“Selama ini sering terdengar, ketika petani butuh, pupuk belum datang. Giliran pupuk datang, petani tak lagi membutuhkan, karena tinggal menunggu masa panen,” jelas mas Bro.

“Lantas padi nggak kasih pupuk dong?,” kata Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Mencetak Pemimpin Berhati Emas

“Tetap dikasih pupuk seadanya. Mungkin ada di antara petani, yang ngutang pupuk dari tengkulak. Intinya keterlambatan pupuk bisa berakibat buruk bagi kehidupan para petani,” kata Heri.

“Lantas bagaimana peran kementerian yang lain?,” kata Yudi.

“Boleh jadi akan tetap memberikan masukan sesuai fungsi dan tugasnya, tetapi tidak untuk memberikan persetujuan. Begitu juga gubernur dan bupati atau wali kota,,” kata mas Bro.

“Bisa saja para gubernur dan bupati atau wali kota yang akan mendata dan melaporkan akan kebutuhan pupuk para petani di wilayahnya melalui dinas pertanian setempat,” urai Heri.

“Yang jelas, yang lebih tahu kebutuhan pupuk adalah para petani sendiri. Berapa jumlahnya, kapan waktu tepat dibutuhkan, bukan pihak lain,” ujar Yudi.

“Karena regulasi lebih pendek, yang terpenting kemudian adalah pengawasan sehingga distribusi pupuk, selain cepat, juga tepat sasaran. Jangan cepat, tetapi tidak tepat, ujung – ujungnya yang dirugikan para petani itu sendiri,” kata mas Bro. (Joko Lestari)

Tags:
distribusi pupukobrolan warteg

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor