Ilustrasi - Seorang pria membunuh office boy yang dituduh telah berselingkuh dengan isterinya di Bekasi. (ist)

JAKARTA RAYA

Cemburu Buta, Pria Tikam Office Boy hingga Tewas di Danau MM2100 Bekasi

Jumat 10 Okt 2025, 10:49 WIB

CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Rasa cemburu membuat seorang pria berinisial TB alias T gelap mata.

Ia tega menghabisi nyawa Mirza Wijaya, 35 tahun, seorang office boy (OB) PT Astra Honda Motor, yang dituduh berselingkuh dengan istrinya.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di tepi danau kawasan industri MM2100, Jalan Kalimantan, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, mengatakan pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh kecemburuan terhadap istri pelaku berinisial F.

Baca Juga: Dina Oktaviani Alfamart Umur Berapa dan Asalnya dari Mana? Viral Korban Pembunuhan di Sungai Citarum

“TB menuduh istrinya memiliki hubungan spesial dengan korban. Pada hari kejadian, pelaku menelepon istrinya yang sedang bekerja dengan alasan anak sakit agar segera pulang. Saat istrinya tiba, keduanya terlibat cekcok mulut. Istrinya akhirnya mengakui bahwa memang ada hubungan dengan korban,” ujar Bintang, Jumat, 10 Oktober 2025.

Masih di hari yang sama, pelaku kemudian menggunakan ponsel istrinya untuk menghubungi Mirza dan mengajaknya bertemu di lokasi kejadian.

“Saat keduanya bertemu, terjadi adu mulut hingga saling dorong. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah disiapkan sebelumnya dan menikam korban berkali-kali secara membabi buta,” jelas Bintang.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melapor kepada petugas keamanan kawasan dan pihak Polsek Cikarang Barat. Korban sempat dibawa ke RS EMC Cibitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong.

Baca Juga: Kejagung Periksa Empat Saksi dari Swasta Terkait Kasus Chromebook Nadiem

“Sekitar dua jam setelah mendapatkan pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia di RS EMC Cibitung kawasan MM2100,” kata Bintang.

Pihak kepolisian yang tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau sangkur yang digunakan pelaku, serta dua unit handphone,” tambahnya.

Bintang mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai luka-luka yang dialami korban karena proses otopsi masih berlangsung di rumah sakit.

“Untuk sementara kami belum berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Masih menunggu hasil otopsi karena sedang berjalan saat ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, TB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (cr-3)

Tags:
pembunuhanKabupaten BekasiCikarang Baratdanau kawasan industri MM2100tewasberselingkuh cemburu

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor