"Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi," ujarnya.
Seluruh tersangka diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu, 8 Oktober 2025.