JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana dituntut 12 tahun penjara atas dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada sejumlah pagelaran kebudayaan.
Tuntutan sebanyak 599 halaman itu dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kamis, 9 Oktober 2025.
"Menuntut terdakwa Iwan Henry Wardhana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain masuk penjara dan denda, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp20,5 miliar.
Baca Juga: PSI Tak Kaget Soal Korupsi yang Menyeret Kadisbud Jakarta Iwan Henry
Dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidan penjara selama 6 tahun," ujarnya.
Para kesempatan itu, JPU menuntut mantan Kasie Pagelaran dan Seni Budaya Disbud Jakarta, Fairza Maulana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik event organizer gerai production dituntut selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Buat Pagelaran Seni Fiktif, Modus Korupsi Ratusan Miliar Kadisbud Jakarta
Untuk uang pengganti, dituntut sebesar Rp13,2 miliar subsider 4 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana dilakukan bersama-sama dengan Fairza dan Gatot mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,319 miliar.
Pihak-pihak yang kecipratan uang dugaan korupsi, yakni Iwan senilai Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, Gatot Rp13,5 miliar, dan Imam Rp150 juta.
Kemudian, Cucu Rita Sary menerima Rp150 juta, Moch. Nurdin Rp300 juta, Tonny Bako Rp50 juta, Feni Medina Rp100 juta, dan memperkaya Ni Nengah Suartiasih Rp100 juta.
Selain itu, mereka mendapatkan pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp4,307 miliar sesuai arahan Iwan dan Fairza.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa maupun para penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
"Untuk agenda pledoi kita tunda pada sidang berikutnya ya," ucap majelis hakim.