Dishub Depok Lakukan 4.724 Pemeliharaan PJU Sepanjang Triwulan III 2025

Kamis 09 Okt 2025, 10:34 WIB
Ilustrasi - Petugas tengah melakukan peremajaan lampu jalan (PJU). (ist)

Ilustrasi - Petugas tengah melakukan peremajaan lampu jalan (PJU). (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 4.724 kegiatan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dilakukan Dishub Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) PJU selama triwulan III tahun 2025.

Kepala UPT PJU Dishub Depok, Andri Ramdani, mengatakan kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh titik penerangan jalan berfungsi dengan baik.

"Pemeliharaan kita lakukan bertahap tiap triwulan. Hal ini sesuai arahan langsung Kadishub Bapak Zamrowi, terus berupaya memperbaiki dan memberikan pelayanan maksimal pada layanan PJU untuk masyarakat," ujar Andri, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan di Gedung Farmasi Tangsel Bukan Bom

Berdasarkan data, tercatat 1.784 kegiatan pemeliharaan pada triwulan pertama, menurun menjadi 1.589 kegiatan di triwulan kedua, dan 1.351 kegiatan pada triwulan ketiga.

Menurut Andri, penurunan jumlah kegiatan menunjukkan peningkatan efisiensi serta stabilitas sistem penerangan di lapangan karena semakin sedikit titik yang mengalami kerusakan.

"Kegiatan pemeliharaan PJU meliputi pergantian lampu rusak, perbaikan jaringan dan kabel listrik, penggantian boks panel, pembersihan armatur dan reflektor, pengencangan dudukan tiang, serta pengecekan sistem pengendali otomatis seperti timer dan sensor cahaya," ungkapnya.

Saat ini jumlah titik PJU di Kota Depok mencapai lebih dari 20 ribu. Andri memastikan seluruhnya dalam kondisi optimal.

Baca Juga: Pria di Depok Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Tas Berisi Uang Rp3 Juta

"Penurunan jumlah kegiatan pemeliharaan justru menunjukkan peningkatan kondisi infrastruktur penerangan di lapangan,” tuturnya.

Selain pemeliharaan rutin, Dishub Depok juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan PJU tidak berfungsi melalui Instagram @officialdishubkotadepok, Call Center 112 dan 1500664, nomor telepon (021) 87900083 atau (021) 29230770, serta situs web https://simdishub.depok.go.id.


Berita Terkait


News Update