Adapun barang bukti berupa 1.986 gram ganja kering tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Banten Musnahkan 2 Kg Ganja 'tidak Bertuan'
Kamis 09 Okt 2025, 17:40 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.