POSKOTA.CO.ID - Kasus yang melibatkan selebgram Erika Carlina dan DJ Panda kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, laporan Erika terhadap DJ Panda resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula dari dugaan ancaman yang diterima Erika melalui grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.
Dalam grup tersebut, DJ Panda diduga menyebarkan ujar kebencian, berita bohong, dan bahkan data pribadi Erika.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa laporan Erika kini resmi naik statusnya.
Baca Juga: Erika Carlina Klaim Tidak Berseteru dengan DJ Panda, Ungkap Harapan untuk Kedamaian
“Sudah penyidikan,” ujar Iskandarsyah.
Kenaikan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Laporan Erika terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan pasal yang dilaporkan meliputi:
- Pasal 335 KUHP (pengancaman)
- Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE
- Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Baca Juga: Sintia Klaim Hamil Anak DJ Panda, Keluarga Anggap Kasus Sudah Rampung
DJ Panda Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan ini, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda.
“Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu,” kata AKBP Iskandarsyah.