Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Telah Dicairkan: Cek Syarat dan Rincian untuk SD-SMA
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.