Apa itu Tepuk Coretax yang mirip dengan Tepuk Sakinah? (Sumber: Dok/Coretax)

HIBURAN

Apa Itu Tepuk Coretax? Jadi Tren Baru Usai Tepuk Sakinah Viral

Senin 06 Okt 2025, 19:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setelah sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan viralnya Tepuk Sakinah dari jajaran petugas Kantor Urusan Agama (KUA), kini giliran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencuri perhatian dengan versi mereka sendiri bernama Tepuk Coretax.

Aksi ini pertama kali muncul melalui unggahan akun resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende, Nusa Tenggara Timur, dan sejak itu ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Video berdurasi singkat yang menampilkan tiga pegawai KPP Ende, dua pria dan satu Wanita sambil menari, serta menyanyikan jingle bertema pajak di lobi kantor DJP.

Dengan nada ceria dan gerakan enerjik, mereka membawakan lirik yang mengajak masyarakat untuk segera mengaktivasi akun Coretax, sistem terbaru DJP yang menjadi bagian dari pembaruan layanan perpajakan nasional.

Lirik “Aktivasi akun Coretax Wajib Pajak, sekarang. Jangan tunggu, jangan tunggu tahun depan,” dengan cepat menyebar luas dan dijuluki netizen sebagai Tepuk Coretax.

Publik pun membandingkannya dengan Tepuk Sakinah yang sempat viral sebelumnya karena konsepnya mirip.

Lantas, apa itu Tepuk Coretax yang mirip dengan Tepuk Sakinah? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Trik Edit Foto Cowok Pakai Gemini AI, 3 Prompt Ini Lagi Viral di TikTok

Apa Itu Tepuk Coretax?

Di balik gerakan sederhana dan nada yang mudah diingat, Tepuk Coretax ternyata memiliki pesan penting.

Melalui kampanye ini, DJP ingin mengingatkan masyarakat agar segera mengaktifkan akun Coretax mereka sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 dimulai.

Dalam potongan lirik lain, terdengar ajakan “Tahun depan pasti rame, tahun depan pasti rame. Tahun depan lapor SPT”.

Baca Juga: Siapa Wahyudin Moridu? Ini Anggota DPRD Gorontalo yang Viral, Partai, Profil, hingga Media Sosial

Lirik itu menggambarkan bahwa DJP mendorong masyarakat untuk tidak menunda kewajiban pajak hingga akhir periode, agar sistem tidak padat.

Coretax sendiri merupakan bagian dari program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sedang digalakkan pemerintah.

Melalui sistem ini, seluruh layanan pajak di Indonesia akan terintegrasi dalam satu platform digital, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak.

Tags:
lirik Tepuk CoretaxApa Itu Tepuk CoretaxKantor Urusan AgamaDirektorat Jenderal PajakCoretax DJPCoretaxTepuk SakinahTepuk Coretax

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor