POSKOTA.CO.ID - Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu dokumen penting dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025.
Bagi yang belum tahu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) hanya akan menyalurkan tunjangan kepada para guru yang SKTP nya sudah terbit saja.
Jika SKTP guru belum terbit, maka TPG belum bisa dicairkan dan masih harus menunggu beberapa waktu lagi.
Baca Juga: Syarat Terbit SKTP TPG Triwulan 3 Tahun 2025, Cek Validasi Info GTK
Lantas, apa yang menyebabkan SKTP guru belum terbit hingga saat ini? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu SKTP?
SKTP merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memvalidasi jika data-data guru di info GTK memang sesuai dengan ketentuan sehingga guru layak mendapatkan tunjangan.
Melansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru diterbitkan untuk menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru.
Apabila guru telah menerima SKTP, itu berarti guru berhak mendapatkan tunjangan dan dana TPG akan segera dicairkan, begitupun sebaliknya.
SKTP ini menjadi acuan cepat atau lambatnya proses pencairan tunjangan. Sebab, guru yang SKTP nya sudah terbit,maka akan lebih dulu menerima TPG.
Penyebab SKTP Guru Belum Terbit
Setiap guru menerima SKTP pada waktu yang berbeda-beda. Ada yang menerima lebih awal, ada juga yang dokumennya terbit belakangan.
Bagi para guru yang SKTP nya belum terbit, hal tersebut terjadi karena adanya data-data yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penerimaan TPG sehingga sistem tidak dapat melakukan validasi.
Jika data guru tidak tervalidasi, maka secara otomatis SKTP juga tidak bisa diterbitkan sehingga proses pencairan TPG semakin lama.
Oleh karena itu, para guru harus memperbaiki data-data yang diinput nya agar SKTP bisa segera terbit dan TPG cair.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025 dan Penjelasan Arti Kode A1-A5 di Info GTK
Syarat agar SKTP Terbit
Supaya SKTP bisa segera terbit, ada beberapa persyaratan Byang harus dipenuhi guru agar data-data tervalidasi.
1. Memiliki sertifikat pendidik sebagai dasar hak penerimaan tunjangan profesi.
2. Memperbarui data di Dapodik agar sesuai dengan keadaan terbaru, termasuk jumlah jam mengajar, status kepegawaian, dan sekolah induk.
3. Melakukan sinkronisasi data ke Info GTK agar sistem dapat membaca validasi data guru.
4. Diusulkan sebagai penerima TPG oleh sekolah induk melalui sistem administrasi.
5. Menerima SKTP dari Puslapdik sebagai syarat pencairan resmi.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, SKTP tidak akan terbit dan tunjangan tidak bisa disalurkan.
Cara Cek Status SKTP untuk Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK
Untuk mengecek status SKTP nya, para guru dapat mengakses Informasi GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.