POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 hanya dapat dilakukan apabila Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru sudah valid.
SKTP merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memvalidasi jika data-data guru di info GTK memang sesuai dengan ketentuan sehingga guru layak mendapatkan tunjangan.
Apabila data-data guru yang dimasukkan ke Info GTK sudah valid, maka SKTP akan segera terbit sehingga pencairan TPG bisa langsung dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025 Cair Oktober? Cek Jadwal Lengkapnya
Setiap guru menerima SKTP pada waktu yang berbeda-beda. Ada yang menerima lebih awal, ada juga yang dokumennya terbit belakangan.
Proses pencairan TPG Triwulan 3 2025 ini juga dilakukan dengan melihat cepat lambatnya SKTP terbit. Jika, seorang guru SKTP nya terbit lebih awal, maka tunjangannya nya akan cair lebih dulu.
Syarat agar SKTP Terbit
Supaya SKTP bisa segera terbit, ada beberapa persyaratan Byang harus dipenuhi guru agar data-data tervalidasi.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025 dan Penjelasan Arti Kode A1-A5 di Info GTK
1. Memiliki sertifikat pendidik sebagai dasar hak penerimaan tunjangan profesi.
2. Memperbarui data di Dapodik agar sesuai dengan keadaan terbaru, termasuk jumlah jam mengajar, status kepegawaian, dan sekolah induk.
3. Melakukan sinkronisasi data ke Info GTK agar sistem dapat membaca validasi data guru.
4. Diusulkan sebagai penerima TPG oleh sekolah induk melalui sistem administrasi.
5. Menerima SKTP dari Puslapdik sebagai syarat pencairan resmi.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, SKTP tidak akan terbit dan tunjangan tidak bisa disalurkan.
Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen KAI Commuter September 2025, Cek Posisi dan Syaratnya
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Berdasarkan jadwal dari Kemendikdasmen, TPG Triwulan 3 2025 disalurkan mulai Oktober 2025 kepada para guru.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, TPG hanya akan disalurkan kepada para guru yang sudah menerima SKTP di Info GTK.
Pada awal bulan ini, sudah ada guru yang menerima penyaluran tunjangan dari Puslapdik dikarenakan SKTP nya sudah terbit lebih awal.
Namun, bagi yang tunjangannya belum cair, maka dimohon untuk tetap bersabar karena penyaluran dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: 10 Link Keren dan Gratis Twibbon HUT ke-80 TNI 2025
Para guru juga diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap status validasi nya di Info GTK untuk memastikan jika datanya memang sudah valid sehingga SKTP bisa segera terbit.
Akan tetapi, jika data belum valid, maka guru dapat segera melakukan pembaruan data supaya sesuai dengan ketentuan penerima TPG.
Cara Cek Info GTK untuk Pencairan TPG TW 3 Tahun 2025
Untuk mengecek status SKTP nya, para guru dapat mengakses Informasi GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.