Spanduk penolakan terhadap finalisaai Raperda KTR dibentangkan pedagang di kantor DPRD Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Pansus Raperda KTR Jakarta Tetap Loloskan Pasal Pelarangan Penjualan

Sabtu 04 Okt 2025, 12:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan meski menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Pasal yang dipersoalkan di antaranya aturan zonasi 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, kewajiban izin penjualan, hingga perluasan larangan sponsorship dan event.

Penolakan terlihat dari aksi pedagang yang membentangkan spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta Kebon Sirih dan kawasan Tugu Tani, Jumat (3/10/2025). Spanduk itu bertuliskan “DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan.”

Baca Juga: Pedagang Tolak Finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Suhaimi, menegaskan pihaknya memilih mempercepat finalisasi meski pimpinan DPRD memberikan waktu tambahan satu bulan.

"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kami masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai," kata Suhaimi, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Menurutnya, tambahan waktu hanya untuk perbaikan teknis, bukan membuka kembali pembahasan substansi.

"Ada hal-hal redaksional, masih kami tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kami tetap dengar masukan dari anggota dewan," ujarnya.

Namun, perwakilan Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, justru menerima aspirasi pedagang. Ia bahkan menerima langsung Petisi Penolakan Raperda KTR dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan dan Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA).

Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Waswas Pedagang, Pansus Pastikan tak Ganggu Potensi Ekonomi

"Saya menyadari sebagai wakil rakyat harus responsif terkait keluhan dan aspirasi teman-teman pedagang kaki lima. Memang justifikasi teman-teman atas Ranperda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," ujar Jhonny.

Ia berjanji menyampaikan aspirasi itu dalam pembahasan Bapemperda.

"Harus diakui memang ketika di pembahasan, kami terbagi-bagi, kacamatanya berbeda. Saya akan sampaikan di Bapemperda agar ditinjau kembali Ranperda KTR ini sesuai masukan dari teman-teman," katanya. 

Tags:
DPRD DKI JakartaRaperda Kawasan Tanpa RokokPansus

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor