Pemerintah merekomendasikan saksi teguran kedua untuk sebuah kafe di Kemayoran, Jakarta Pusat, usai keributan antar pengunjung yang berujung satu satpam tewas dan dua orang luka-luka, Kamis 2 Oktober 2025 lalu. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Keributan Berulang, Kafe di Jakpus Ini Direkomendasikan Dapat Sanksi Teguran Kedua

Sabtu 04 Okt 2025, 11:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat merekomendasikan sanksi teguran kedua terhadap Kafe Bmart, Kemayoran, Jakarta Pusat, buntut keributan antar pengunjung yang menewaskan seorang satpam dan melukai dua lainnya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

“Dari Sudin Parekraf Jakarta Pusat jika sudah ada hasil kronologis dari polisi, maka sudin akan merekomendasikan diberikan teguran ke dua sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Pusat, Wiwik Satriyani, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Wiwik mengakui keributan di Kafe Bmart sudah terjadi berulang kali. Namun, kewenangan pemberian sanksi ada di Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Baca Juga: Tujuh Pelaku Insiden Perkelahian Maut di Kafe Jakpus Ditangkap

“Sanksi itu ada di Dinas Parekraf. Kalau Sudin Parekraf Jakpus memberikan rekomendasi saja,” ujar Wiwik.

Sebelumnya, keributan pecah di dalam Kafe Bmart, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Iya terjadi keributan antar pengunjung. Awalnya pelaku dan korban sempat bersitegang di dalam kafe,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, Jumat, 3 Oktober 2025.

Keributan berlanjut ke luar kafe. Rombongan korban yang berjumlah tujuh orang dicegat sembilan pelaku yang sudah menunggu. Akibatnya, seorang korban berinisial HT, 22 tahun, meninggal dunia, sementara dua lainnya, CT, 22 tahun, dan FA, 22 tahun, mengalami luka-luka.

"Para korban dibawa ke RSPAD, 1 meninggal di rumah sakit, 2 luka-luka,” ujar Roby. (cr-4) 

Tags:
sanksikeributanKafe BmartJakarta PusatParekraf

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor