SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kesal karena diberhentikan dari pekerjaan, seorang sekuriti berinisial CH, 26 tahun, bersama tiga rekannya nekat merusak fasilitas milik PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 September 2025. Saat itu, CH dipanggil pihak perusahaan dan diberitahu masa kontraknya tidak diperpanjang.
"Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan," terang Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Daan Mogot Cengkareng
Namun, setelah keluar dari perusahaan, warga Kampung Cangketek, Desa Bandung itu menyimpan kekesalan. Ia kembali ke PT BMG bersama tiga rekannya, KM, 35 tahun, YS, 27 tahun, dan WH, 27 tahun.
"Setelah berada dalam perusahaan, para tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan, kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang," jelas Condro.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Selasa, 30 September 2025.
"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan," ujar dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.