Sebanyak 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua resmi dilantik Pemkot Bekasi, Rabu 1 Oktober 2025. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Gedung Balai Patriot. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Lantik 385 PPPK Tahap II, Wali Kota Bekasi Minta ASN Giat Layani Masyarakat

Rabu 01 Okt 2025, 11:59 WIB

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.IDPemkot Bekasi melantik 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Balai Patriot, Kompleks Pemkot Bekasi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin langsung acara tersebut. Ia menyebut pelantikan ini sebagai langkah awal bagi para pegawai yang kini resmi masuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini bagian dari PPPK tahap dua yang sudah selesai pemberkasannya. Hari ini menjadi langkah awal. Mereka sudah menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri.

Baca Juga: Duduk Perkara Kurir J&T di Bekasi yang Dianiaya Pelanggan dengan Parang

Tri menambahkan, dari total 385 PPPK yang dilantik, sebagian di antaranya merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ia berharap para ASN baru dapat bekerja lebih giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan berubah status menjadi ASN, harapannya tentu bisa lebih giat lagi. Kalau sudah seperti itu, masyarakatlah yang akan menikmati hasilnya. Apalagi terkait pelayanan publik yang hari ini betul-betul menjadi concern pemerintah, untuk bisa memberikan kebijakan yang lebih efisien dan efektif,” ungkapnya.

Selain itu, Tri juga menyinggung soal pengajuan PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang jumlahnya mencapai sekitar 3.800 pegawai.

“Ini lagi proses, kami sudah ajukan. Apakah tahun ini dilantik atau tidak, itu tergantung BKN. Kalau BKN cepat, ya kita lantik sekarang. Tapi harusnya sebelum Desember sudah selesai, karena memang on track-nya sampai akhir tahun,” pungkasnya. (cr-3) 

Tags:
pelantikanASNPPPK Pemkot Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor