Petugas mendatangi restoran mie di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Satpol PP Serang)

Daerah

Tidak Berizin, Restoran Mie di Serang Ditutup Sementara

Selasa 30 Sep 2025, 19:39 WIB

CIRUAS, POSKOTA.CO.ID - Restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diberi waktu selama tujuh hari hingga dokumen perizinan selesai supaya bisa kembali beroperasi.

Restoran tersebut ditutup, karena ketiadaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

"Jadi itu izin PBG-nya belum ada, sudah mengajukan ke DPUPR Kabupaten Serang tapi belum selesai," kata Fungsional Muda Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto, Selasa, 30 September 2025.

Atas hal tersebut, petugas menghentikan operasional restoran hingga perizinan selesai.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Serang Banten Cabuli Bocah 10 Tahun, Pelaku Sempat Berusaha Kabur

"Bangunannya sudah berdiri, bahkan sudah beroperasional, tapi kita tutup sementara, dinas perizinan juga mengimbau agar mengurus izinnya terlebih dahulu," tuturnya.

Jika izin tidak diurus dalam tenggah waktu tujuh hari, restoran tersebut akan disegel.

"Kalau tidak ada itikad baik, kami akan segel. Tapi infonya sudah ada progres dari legalnya," ujarnya.

Selain belum memiliki izin PBG, Yogi mengungkapkan bahwa dokumen yang lainnya juga belum lengkap seperti parkir kendaraan dan analisa dampak lalu lintas (Andalalin).

"Andalin juga belum terbit," tutur dia.

Tags:
Satpol PP SerangSerangMie Gacoan

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor