Ilustrasi, aktivitas berniaga di Blok A dan B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

EKONOMI

Soal Barang Impor Murah yang Bikin Omzet Pedagang Turun, Pramono: Bukan Kewenangan Pemprov Jakarta

Selasa 30 Sep 2025, 21:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, bahwa persoalan masuknya barang-barang impor ke Indonesia, termasuk ke Jakarta, bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Pramono menanggapi keluhan sejumlah pelaku UMKM dan pedagang produk lokal yang omzetnya turun di tengah maraknya produk impor murah di pasaran.

Produk impor tersebut dinilai semakin sulit ditandingi oleh produk lokal dari segi harga maupun distribusi.

“Sedangkan untuk persoalan impor barang dari mana saja, itu bukan kewenangan pemerintah Jakarta, kewenangan pemerintah pusat,” kata Pramono di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Pedagang Produk Lokal Menjerit, Barang Impor Murah Bikin Omzet Merosot

Adapun, kewenangan pengaturan arus masuk barang impor sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, Bea Cukai, serta lembaga pengawasan perdagangan.

Pemprov DKI tidak memiliki wewenang langsung dalam hal membatasi atau menyaring masuknya barang impor.

Perketat Pengawasan Barang Impor

Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta, memastikan melakukan pengawasan sekaligus memperkuat daya saing pelaku UMKM lokal.

Adapun alur barang impor melalui pelabuhan dan Bea Cukai, di mana importir wajib melengkapi dokumen untuk pengeluaran barang. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, produk dapat masuk dan didistribusikan ke pasar.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Pengawasan itu mengacu pada Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang dan/atau jasa.

"Untuk barang: standar, label berbahasa Indonesia, petunjuk penggunaan, jaminan layanan purna jual, cara menjual, pengiklanan, dan klausula baku. Untuk jasa: standar, jaminan atau garansi, pengiklanan, cara menjual, dan klausula baku," ucap Ratu kepada Poskota, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Produk Lokal Kian Tersingkir di Tengah Menjamurnya Barang Impor, Ekonom Minta Pemerintah Intervensi

Selain mengawasi barang impor, Ratu menyampaikan, Dinas PPKUKM juga memperkuat daya saing UMKM lokal dengan dua fokus utama, yakni pengembangan kapasitas usaha dan perluasan akses pasar.

Sejak berdirinya program JakPreneur hingga September 2025, tercatat sudah digelar 1.980 pelatihan. Materinya mulai dari Wirausaha Industri Baru (WUIB) hingga pelatihan kolaborasi bersama berbagai stakeholders.

Dari sisi pemasaran, secara rutin diselenggarakan pameran dan bazar, baik di tingkat kecamatan maupun bertaraf internasional. Dari 2019 hingga 2025, tercatat sebanyak 2.703 bazar yang menjadi ruang promosi UMKM.

"Setiap UMKM peserta JakPreneur juga melalui proses kurasi dan penilaian grade (A-D), sehingga penempatan UMKM dalam bazar maupun program lain dapat disesuaikan dengan tingkat kesiapan dan kebutuhannya," ungkap Ratu.

Ratu menegaskan, di Tahun ini Dinas PPKUKM akan memperkuat program peningkatan nilai dan eksposur UMKM.

Melalui program berkelanjutan ini, dikatakan Ratu, UMKM Jakarta diharapkan bisa semakin dikenal masyarakat luas, memperluas peluang kerja sama, serta mendorong peningkatan omzet.

Tags:
Jabodetabek omzet pedagang turun karena barang imporPemprov JakartaPramono Anungbarang impor

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor