Bendera Merah Putih setengah tiang (Sumber: Pinterest)

Nasional

Kapan Bendera Harus Diturunkan? Jadwal Pengibaran Setengah Tiang 30 September 2025

Selasa 30 Sep 2025, 09:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, bangsa Indonesia memperingati tanggal 30 September sebagai momen refleksi untuk mengenang tragedi kelam dalam sejarah nasional, yakni Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Pada tanggal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Tradisi ini bukan sekadar ritual simbolik, melainkan sarana untuk:

Keesokan harinya, yakni 1 Oktober, diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, di mana bendera kembali dikibarkan penuh sebagai tanda kekuatan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara.

Baca Juga: 6 Cara Investasi ke Diri Sendiri, Salah Satunya Menabung

Dasar Hukum dan Imbauan Resmi Kemenbud

Kebijakan mengenai pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 tercantum dalam Surat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon, pemerintah menginstruksikan:

untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Fadli Zon juga menegaskan bahwa pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, seluruh bendera harus dinaikkan ke satu tiang penuh sebagai simbol peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dinaikkan ke satu tiang penuh,” tulis Fadli dalam edaran tertanggal 29 Mei 2025.

Selain itu, pemerintah mengumumkan tema Hari Kesaktian Pancasila 2025, yaitu:
“Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.”

Latar Belakang Peringatan 30 September dan 1 Oktober

Peringatan 30 September dan 1 Oktober memiliki akar sejarah yang sangat kuat dalam perjalanan bangsa.

Dengan demikian, dua hari berturut-turut ini memiliki makna yang saling melengkapi: refleksi dan penghormatan, kemudian kebangkitan dan keteguhan ideologi.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Posisi Bendera:

    • Bendera harus dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang,
    • Lalu diturunkan hingga posisi setengah tiang (sepertiga dari tinggi tiang).
  2. Waktu Pengibaran:

    • Dimulai pukul 06.00 pagi waktu setempat,
    • Diturunkan kembali pada pukul 18.00 sore waktu setempat.
  3. Pihak yang Wajib Melaksanakan:

    • Instansi pemerintah pusat dan daerah,
    • Sekolah dan universitas,
    • Perwakilan Indonesia di luar negeri,
    • Masyarakat umum.

Aturan ini bertujuan agar pelaksanaan berlangsung seragam dan tertib di seluruh wilayah Indonesia.

Jadwal Pengibaran Bendera 30 September – 1 Oktober 2025

Pemerintah menetapkan jadwal resmi yang wajib dipatuhi:

Dengan mengikuti jadwal ini, seluruh elemen bangsa dapat berpartisipasi dalam menjaga nilai kebangsaan sekaligus menghormati sejarah.

Tema dan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Tema yang diusung tahun ini, “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, memiliki makna mendalam:

Upacara Tingkat Pusat

Upacara Tingkat Daerah

Selain itu, masyarakat dianjurkan menyimak pidato resmi Hari Kesaktian Pancasila melalui kanal YouTube Kemenbud atau Indonesiana TV.

Makna Filosofis Bendera Setengah Tiang

Mengibarkan bendera setengah tiang tidak hanya sekadar protokol kenegaraan, tetapi juga sarat makna filosofis, yaitu:

Baca Juga: Cek 3 Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini, Waspadai Titik Macet

Partisipasi Masyarakat

Pemerintah menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya milik lembaga negara, melainkan juga tanggung jawab bersama.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara:

Dengan begitu, esensi peringatan ini dapat terjaga lintas generasi.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 merupakan wujud nyata penghormatan kepada korban tragedi G30S 1965 sekaligus pengingat pentingnya menjaga sejarah.

Sementara itu, pengibaran bendera penuh pada 1 Oktober 2025 menjadi penegasan atas keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila.

Kebijakan ini, yang diatur dalam Surat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki peran dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Melalui peringatan ini, generasi masa kini dan mendatang diharapkan mampu:

Tags:
Aturan pengibaran bendera Merah PutihSurat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025Pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor