Ilustrasi - Penting untuk Guru Tunggal! Simpa penjelasan resmi mengapa data guru dengan jam mengajar di bawah 12 jam per minggu belum masuk dalam Validasi Info GTK Tahap 2 2026. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Waspada! Guru Tunggal dengan Jam Mengajar di Bawah 12 Jam Belum Masuk Validasi GTK Tahap 2, Ini Penjelasannya

Senin 29 Sep 2025, 13:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Proses validasi Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Tahap 2 untuk tahun 2026 telah mengumumkan fokus utamanya.

Berdasarkan informasi resmi dari admin Info GTK yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi dan siaran daring, terdapat enam kategori guru yang menjadi prioritas.

Namun, kabar mengejutkan datang bagi guru tunggal dengan jam mengajar di bawah 12 jam per minggu: data mereka belum masuk dalam proses validasi tahap ini.

Validasi Info GTK merupakan tahapan krusial yang secara langsung mempengaruhi kelayakan data guru untuk penerimaan tunjangan profesi. Kelalaian dalam memenuhi kriteria dapat berakibat pada tertundanya hak-hak pendidik.

Baca Juga: Panduan Lengkap Validasi Tahap 2 Info GTK 2025 untuk TTU, TTLE, dan Guru Muatan Lokal

Peringatan Penting: Tanggal Cut-Off Sistem

Sebelum membahas kriteria, sebuah hal fundamental sering terlewatkan: patokan tanggal validasi.

Sistem Validasi Info GTK Tahap 2 bekerja dengan mengambil data berdasarkan snapshot pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di sistem.

Misalnya, jika tanggal cut-off yang tercatat adalah 15 September 2025, maka hanya data yang terinput di Dapodik SEBELUM tanggal tersebut yang akan diproses.

Pembaruan data apa pun yang dilakukan setelah tanggal itu, seakurat apapun, tidak akan terbaca dalam validasi ini.

Banyak guru terkecoh. Mereka merasa datanya sudah benar, tetapi ternyata pembaruannya dilakukan setelah tanggal penutupan. Akibatnya, statusnya menjadi tidak valid.

Baca Juga: BSU Guru PAUD dan Insentif Non-ASN 2025 Cair Rp2,1 Juta? Cek Info GTK Sekarang Juga!

6 Kategori Guru yang Menjadi Fokus Validasi

Admin Info GTK telah merilis enam kategori guru yang menjadi sasaran pengecekan data pada Tahap 2. Berikut rinciannya:

  1. Kepala Sekolah (KS): Khusus sekolah negeri, Kepala Sekolah harus sudah terdaftar di aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Ketidakhadiran data di KSPS berpotensi menggagalkan validasi.
  2. Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU): Guru dengan posisi seperti Wakil Kepala Sekolah harus memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 12 jam per minggu. Mereka juga diwajibkan merangkap sebagai guru wali kelas di jenjang SMP, SMA, atau SMK.
  3. Guru dengan Tugas Tambahan Lain yang Ekuivalen (TTLE): Kategori ini, misalnya pembina ekstrakurikuler, wajib memiliki minimal 16 jam mengajar. Kekurangan jam dapat ditutupi dengan 2 jam sebagai wali kelas dan maksimal 6 jam dari tugas tambahannya.
  4. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal (Mulok): Guru Mulok harus memastikan penginputan jam mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.
  5. Guru Praktik Kerja Lapangan (PKL): Guru PKL perlu memastikan jadwal dan beban mengajar telah diinput sesuai regulasi untuk menghindari selisih jam.
  6. Guru ASN dengan SPMT sebelum Juli 2025: Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum Juli 2025 harus memastikan data kepegawaian di Dapodik (seperti pangkat dan golongan) selaras dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kategori guru tunggal dengan jam mengajar di bawah 12 jam secara jelas tidak tercantum dalam daftar prioritas ini, menandakan mereka belum menjadi fokus pada validasi Tahap 2 tahun 2026.

Poin Penting yang Sering Terabaikan

Selain kategori, beberapa ketentuan teknis berikut wajib diperhatikan:

  1. Kewajiban Guru Wali Kelas: Setiap rombongan belajar (rombel) di jenjang SMP, SMA, dan SMK harus memiliki guru wali kelas. Disarankan semua guru ditetapkan sebagai wali kelas untuk meminimalisir risiko.
  2. Masa Berlaku SK Penugasan: Surat Keputusan (SK) untuk tugas tambahan (seperti Wakasek atau Kepala Lab) harus aktif dan diterbitkan pada tahun 2025. SK lama yang telah habis masa berlakunya tidak diakui sistem.
  3. Guru BK Harus Menjadi Wali Kelas: Guru Bimbingan dan Konseling (BK) diwajibkan untuk merangkap sebagai guru wali kelas.
  4. Jam Mengajar Hanya di Sekolah Induk: Seluruh jam mengajar yang dilakukan di sekolah lain (non-induk) tidak akan dihitung dalam proses validasi ini.
  5. Update Data ASN: Guru ASN yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menggunakan fitur “Update Data BKN” di laman Info GTK, dengan catatan data dasar di Dapodik sudah benar.

Baca Juga: Apa Arti Kode 02 Info GTK: Penyebab dan Solusi Status 'Belum Valid' di Dapodik 2026

Aturan Khusus dan Saran Strategis

Terdapat beberapa aturan khusus yang juga perlu dicermati:

Rekomendasi untuk Antisipasi:

Validasi Info GTK Tahap 2 2026 menandai pendekatan yang lebih selektif dari pemerintah. Sementara enam kategori guru diprioritaskan, guru tunggal dengan jam rendah harus bersiap dan menata ulang beban mengajarnya agar tidak tertinggal lagi pada validasi mendatang.

Tags:
Validasi Info GTK Tahap 2 2026Dapodik Validasi Info GTKguru tunggaljam mengajar di bawah 12 jamGuru dan Tenaga KependidikanInfo GTK Proses validasi Info GTK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor