Komedian Sule ditilang Dishub Jakarta Selatan lantaran tidak bisa menunjukan Uji KIR untuk mobil kendaraan double cabin-nya. (Sumber: Instagram)

OTOMOTIF

Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR, Kasus Tilang Sule Jadi Sorotan

Senin 29 Sep 2025, 21:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komedian Entis Sutisna alias Sule, ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan saat membawa pikap atau mobil double cabin.

Kendaraan yang dibawanya diketahui tidak bisa menunjukkan KIR atau surat yang menunjukkan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Petugas sempat mempersilakan Sule menunjukkan foto saja, namun dia mengaku belum menemukan KIR mobil tersebut. Akhirnya dia pun mempersilakan petugas menilang dirinya karena buru-buru akan berangkat syuting.

Video tersebut tentu menimbulkan banyak pertanyaan apakah mobil jenis ini wajib menjalani uji KIR? Jawabannya, ya, mobil double cabin harus uji KIR.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Rayakan 55 Tahun dengan Hadirkan Fighter X FM65F untuk Logistik

Pasalnya, menurut perundang‑undangan lalu lintas di Indonesia mobil double cabin masuk ke dalam kategori kendaraan angkutan barang yang harus menjalani uji KIR secara berkala, tidak peduli apakah ia digunakan untuk keperluan pribadi atau operasional usaha.

Regulasi ini merujuk pada Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53-55 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, dan Permenhub PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan.

Adapun beberapa alasan utamanya KIR yakni, menjamin keamanan dan keselamatan. Diketahui uji KIR meliputi beberapa komponen penting kendaraan seperti rem, lampu, rangka, emisi, dan sebagainya yang harus bekerja dalam batas aman.

Untuk mobil double cabin seperti Toyota Hilux double cabin, misalnya, pemilik harus mencatat kapan uji KIR berikutnya (umumnya tiap 6 bulan) dan selalu membawa bukti kelulusan uji (stiker atau sertifikat) saat berkendara.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji KIR tentu mendapat konsekuensi seperti:

1.Peringatan tertulis

Sanksi diberikan oleh petugas (misalnya saat razia) jika kendaraan belum menjalani uji atau stiker KIR sudah kedaluwarsa.

2. Denda administratif

Sesuai UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1, denda bisa cukup besar tergantung wilayah, berkisar hingga ratusan ribu rupiah atau lebih.

3. Pembekuan izin operasional

Sanksi ini terutama bagi kendaraan double cabin yang digunakan dalam operasional usaha, izin trayek atau operasional dapat dihentikan sementara.

4. Pencabutan izin atau penahanan kendaraan

Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, kendaraan bisa disita hingga pemilik menyelesaikan kewajiban teknisnya.

Tags:
Sule ditilangmobil double cabin suleKIRapakah mobil double cabin wajib KIRSule

Erwan Hartawan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor