JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per lima tahun, adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Selain memperpanjang masa berlaku STNK, pemilik juga wajib mengganti plat nomor kendaraan yang sudah kadaluarsa.
Lalu, berapa sebenarnya biaya ganti plat motor lima tahunan pada 2025? Simak penjelasannya berikut ini.
Biaya ganti plat motor lima tahunan di tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya ini terbagi menjadi beberapa komponen, yaitu:
Baca Juga: Wajibkah Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar? Simak Penjelasan PT Pertamina
- Penerbitan STNK: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sekitar 2% dari nilai jual kendaraan
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 (untuk motor)
Misalnya, jika memiliki sepeda motor dengan nilai jual Rp10.000.000, maka total biaya yang perlu disiapkan kurang lebih:
- PKB: Rp200.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- STNK: Rp100.000
- Plat Nomor: Rp60.000
Jika dihitung, maka total yang harus dibayar per lima tahun, sebesar Rp395.000.
Namun, nilai PKB bisa berbeda tergantung merk, tipe, dan tahun kendaraan. Pemilik bisa mengeceknya secara online melalui aplikasi e-Samsat atau website Bapenda provinsi masing-masing.
Baca Juga: Efek Pemutihan Pajak, Stok Blangko STNK di Samsat Pandeglang Kosong
Apa yang Harus Dibawa Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?
Untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor, Anda perlu membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Motor yang bersangkutan untuk cek fisik
Cek fisik kendaraan menjadi bagian penting dari proses ini karena petugas Samsat perlu mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang ada.
Panduan Perpanjangan Pajak 5 Tahunan
Berikut langkah-langkah mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan secara langsung di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat terdekat bersama kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan, biasanya dilakukan di area luar gedung.
- Isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan dokumen yang diperlukan ke loket pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi dan hitung biaya yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
- Ambil STNK baru dan plat nomor kendaraan yang telah diganti.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini biasanya antara 1–2 jam tergantung antrian. Jika tidak sempat datang langsung, beberapa daerah juga menyediakan layanan Samsat Keliling atau Drive Thru, namun biasanya layanan ini hanya melayani perpanjangan tahunan, bukan 5 tahunan.