BKN telah tetapkan 5 tahapan verifikasi sebelum SK PPPK Paruh Waktu terbit. Mulai dari unggah DRH, usul instansi, verifikasi BKN, hingga penerbitan SK oleh instansi.(Sumber: Pinterest)

Nasional

Proses Penetapan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu 2025: Simak Timeline dan 5 Tahapan Penting Menurut BKN

Jumat 26 Sep 2025, 21:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis alur resmi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025.

Proses ini tidak berlangsung instan namun dirancang sistematis untuk memastikan keabsahan administrasi.

Bagi yang menanti kepastian, estimasi waktu keseluruhan dari pengisian dokumen hingga penyerahan SK diproyeksikan berlangsung sekitar satu bulan, dengan puncaknya pada akhir September hingga awal Oktober 2025.

Berikut adalah ringkasan timeline dan penjelasan mendalam mengenai setiap tahapan kunci yang harus dilalui.

Baca Juga: BKPSDM Pandeglang Temukan 4 Honorer Bodong dalam Seleksi PPPK Paruh Waktu

Timeline Ringkas:

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta Tahun 2025, Benarkah Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3?

5 Tahapan Utama Menuju Pengangkatan Resmi

1. Tahap Kesediaan: Pengisian dan Unggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) Online

Tahap pertama sepenuhnya berada di tangan peserta. Calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengisi dan mengunggah dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal yang ditentukan. BKN memberikan kelonggaran waktu dari 28 Agustus hingga 22 September 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 27 September 2025. Periode ini adalah kesempatan kritis untuk memastikan semua data dan dokumen pendukung telah lengkap dan benar.

2. Tahap Administrasi Instansi: Pengajuan Usul ke BKN

Setelah batas waktu pengisian DRH ditutup, tongkat estafet beralih ke instansi penerima. Instansi bertanggung jawab untuk mengajukan usul penetapan NIP calon PPPK Paruh Waktu ke BKN. Deadline pengajuan ini sangat ketat, yaitu paling lambat antara 25 hingga 28 September 2025. Ketepatan waktu instansi dalam mengajukan usulan sangat memengaruhi kelancaran tahap selanjutnya.

3. Tahap Verifikasi Pusat: Pemeriksaan dan Persetujuan NIP oleh BKN

Pada tahap inilah BKN memegang peran sentral. Tim BKN akan melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh usulan yang masuk. Proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi ini telah berjalan paralel sejak 28 Agustus dan ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2025. Jika semua dokumen dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan persetujuan teknis dan menetapkan NIP bagi calon yang memenuhi syarat.

4. Tahap Penerbitan SK: Kewenangan Instansi Setelah NIP Terbit

Dengan diterbitkannya NIP, status calon pegawai telah sah di tingkat pusat. Selanjutnya, instansi penerima memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan timeline BKN, proses penerbitan dan penyerahan SK ini diperkirakan akan dilakukan mulai akhir September hingga awal Oktober 2025.

5. Tahap Akhir: Pelantikan dan Penyerahan SK

Tahap kelima sekaligus penanda resminya status seseorang sebagai PPPK Paruh Waktu adalah pelantikan. Pelaksanaan pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan dan kebijakan instansi masing-masing. Acara ini biasanya dilaksanakan setelah NIP dan SK fisik resmi diterbitkan. Pada momen inilah ikatan kerja secara formal dimulai.

Baca Juga: Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu: Honorer dengan 3 Kondisi Ini Tidak Akan Diangkat

Pentingnya Kerja Sama dan Ketepatan Waktu

Proses satu bulan ini menekankan pada kolaborasi yang solid antara peserta, instansi, dan BKN. Keterlambatan dalam salah satu tahap, baik dari peserta dalam mengunggah dokumen maupun instansi dalam mengajukan usul, berpotensi menggeser seluruh timeline yang telah ditetapkan.

Dengan memahami setiap tahapan ini, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan optimal untuk menyambut pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu 2025.

Tags:
pengisian DRHSKNIP BKN PPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor