PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – BKPSDM Kabupaten Pandeglang menemukan empat honorer bodong dalam proses seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengatakan temuan itu muncul saat verifikasi berkas dan pengecekan kehadiran, karena sejumlah honorer tidak memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Iya, saat dilakukan verifikasi berkas dan pengecekan kehadiran, untuk sementara ini ada laporan empat orang yang terindikasi honorer bodong," ungkapnya, Jumat 26 September 2025.
"Sejumlah honorer yang terindikasi bodong itu ada yang muncul di sekolah, puskesmas, hingga OPD. Setelah dicek, ternyata masa kerjanya tidak sesuai, tapi tiba-tiba masuk dalam lampiran usulan," sambung Juwita.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Ingatkan Raperda KTR Perlu Perhatikan Dampak Sosio-Ekonomi
Saat ditanya soal nama-nama honorer bodong, Juwita mengaku belum bisa membeberkannya karena data masih perlu diverifikasi.
"Datanya ada di Pak Kabid, saya kurang tahu detailnya lupa. Yang pasti, empat honorer itu sudah tidak aktif bekerja dan memang tidak pernah ada," katanya.
Juwita menjelaskan tahapan administrasi PPPK paruh waktu di Pandeglang kini hampir rampung. Dari total 5.816 peserta, sebanyak 5.713 orang telah menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
"Proses verifikasi terus berjalan untuk memastikan seleksi berlangsung transparan dan akuntabel," ujarnya.
BKPSDM sempat mengajukan perpanjangan waktu pengisian DRH ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masih banyak peserta yang belum menuntaskan tahap akhir dengan mengklik resume.
"Tadinya ditutup 22 September, tapi diperpanjang sampai 27 September. Meski begitu, kami imbau peserta segera menuntaskan DRH agar tidak terulang kasus sebelumnya, banyak yang menunda sampai lupa," jelasnya.
Baca Juga: Denpom Amankan Anggota TNI Penganiaya Pegawai Zaskia Mecca dan Hanung Bramantyo
Untuk mengantisipasi honorer bodong, BKPSDM mewajibkan setiap OPD melampirkan SPTJM yang ditandatangani kepala dinas terkait. Dokumen ini menjadi dasar keabsahan bahwa honorer benar-benar aktif bekerja.
"Kalau tidak ada SPTJM, otomatis tidak akan kami usulkan. Kalau ternyata setelah dicek ada yang tidak aktif, kami ajukan pembatalan meski sudah masuk usulan," tegas Juwita.
Lebih lanjut, Juwita menyampaikan proses penetapan calon PPPK masih berlanjut. Setelah verifikasi selesai, tahap berikutnya adalah turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN, kemudian pencetakan SK, dan pelantikan.
"Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hanya honorer yang benar-benar bekerja sesuai aturan yang bisa diangkat menjadi PPPK," tandasnya.