Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN Ternyata Komplotan Pembobol Dana Rp204 Miliar

Kamis 25 Sep 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi penculikan kacab Bank BUMN (Sumber: Pixabay/Geralt)

Ilustrasi penculikan kacab Bank BUMN (Sumber: Pixabay/Geralt)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), memunculkan fakta mengejutkan.

Dua tersangka berinisial C alias Ken dan DH atau Dwi Hartono diketahui merupakan bagian dari sindikat pembobolan rekening dormant dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menangani kasus ini dan telah menetapkan sembilan orang tersangka.

“Dari sembilan pelaku, dua di antaranya yakni C alias K dan DH, terlibat dalam jaringan pembobolan rekening dormant sekaligus kasus penculikan terhadap Kacab berinisial MIP,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Non-Database Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu? Perpanjangan Waktu Pengisian DRH Masih Dipertanyakan

Skema Pembobolan Dana Ratusan Miliar

Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini berhasil membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar, kemudian memindahkannya ke rekening lain dengan bantuan oknum internal bank.

Sindikat ini terbagi dalam berbagai peran, mulai dari eksekutor pembobolan, pengalihan dana, hingga pencucian uang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp204 miliar, 22 ponsel, satu hard disk eksternal berkapasitas 2 TB, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop.

Ancaman Hukum Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Baca Juga: Cara Install Aplikasi ExamBPPP untuk Ujian PPG 2025 Tanpa Matikan Antivirus, Link Download Windows dan Mac OS

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.


Berita Terkait


News Update