KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyoroti maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penipuan ini telah terjadi di berbagai daerah dan dinilai meresahkan serta merugikan masyarakat.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan, pihaknya secara resmi telah mengirim surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono agar segera menindak tegas para pelaku.
Ia menegaskan, modus penipuan berkedok IKD tidak hanya mencoreng nama baik instansinya, tapi juga menimbulkan kerugian besar di masyarakat.
Baca Juga: Polisi Usut Penipuan Modus Aktivasi KTP yang Sasar Wali Kota Jakarta Pusat
“Penipuan ini tidak hanya mencemarkan nama baik Dukcapil, tetapi juga merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis. Ada korban yang kehilangan uang, mengalami pencurian data pribadi, bahkan tekanan mental,” tegas Teguh dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 24 September 2025.
Salah satu korban yang nyaris tertipu adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Ia sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dan menawarkan bantuan aktivasi IKD. Beruntung, Arifin tidak terjebak dan justru menasihati pelaku agar berhenti melakukan penipuan.
“Kami percaya bahwa kerja sama antara Dukcapil dan jajaran kepolisian akan memperkuat upaya penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik,” ucap Teguh
Selain itu, Teguh juga meminta agar masyarakat tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan aktivasi IKD secara online melalui WhatsApp, media sosial, atau aplikasi tidak resmi.
Dia menegaskan, bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil kabupaten/kota, UPT Dukcapil, atau lokasi pelayanan resmi lainnya.
Baca Juga: Wika Salim Penuhi Panggilan soal Kasus Dugaan Penipuan oleh Eks Manajer
"Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor resmi Dinas Dukcapil dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal," kata Teguh.
Selanjutnya, Teguh mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Dukcapil di daerah untuk membantu korban melapor secara daring melalui laman patrolisiber.id.
Kemudian Kepala Dinas Dukcapil juga diimbau mendampingi masyarakat dalam membuat laporan langsung ke Polda terdekat.