POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan peta jalan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025.
Informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran dana PIP per jenjang pendidikan ini dinantikan oleh jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan ekonomi bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah.
Bantuan tunai ini ditujukan untuk menutupi berbagai biaya pendukung pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah (buku dan alat tulis), seragam, biaya transportasi, hingga uang saku.
Jadwal Pencairan Bertahap untuk Jangkauan yang Lebih Merata
Berbeda dengan pemberitaan sebelumnya, penyaluran dana PIP 2025 tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dalam beberapa termin. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pencairan berjalan lebih tertib, terukur, dan merata ke seluruh daerah.
Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran PIP 2025:
- Termin Pertama: Berlangsung pada periode Februari hingga April 2025. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam database penerima sejak awal tahun ajaran.
- Termin Kedua: Dilaksanakan pada Mei hingga September 2025. Termin ini menampung siswa yang masuk melalui Surat Keputusan (SK) nominasi dari Dinas Pendidikan setempat serta penerima yang dananya belum cair pada termin pertama.
- Tahap Khusus September 2025: Untuk mempercepat penyerapan, dana pada tahap ini akan dicairkan dalam dua gelombang, yaitu sekitar tanggal 16 September dan 23 September 2025.
Besaran Dana Menyesuaikan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP 2025 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian nominalnya:
Jenjang SD/MI/Sederajat:
- Siswa Kelas 1 hingga Kelas 5: Rp450.000 per tahun.
- Siswa Kelas 6: Rp225.000 (diberikan untuk satu semester berjalan).
Jenjang SMP/MTs/Sederajat:
- Siswa Kelas 7 dan 8: Rp750.000 per tahun.
- Siswa Kelas 9: Rp375.000 (diberikan untuk satu semester berjalan).
Jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat:
- Siswa Kelas 10 dan 11: Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa Kelas 12: Rp900.000 (diberikan untuk satu semester berjalan).
Langkah Praktis Cek Status Penerima PIP
Orang tua dan siswa dapat dengan mudah mengecek status kelayakan dan kesiapan pencairan dana PIP melalui langkah-langkah berikut:
- Akses portal informasi PIP di situs resmi Kemendikbudristek (pip.kemdikbud.go.id).
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima.
- Lengkapi verifikasi keamanan, seperti mengisi kode CAPTCHA yang muncul.
- Sistem akan menampilkan informasi detail, termasuk status penerima, nominal bantuan, jenjang pendidikan, dan status pencairan.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Cairkan Bansos KLJ September 2025 via SILADU dan Aplikasi JAKI
Poin Kritis yang Perlu Diperhatikan
Terdapat beberapa catatan penting dari jadwal yang telah diumumkan:
- Fleksibilitas Jadwal Daerah: Jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah tergantung pada kesiapan data dari sekolah, proses aktivasi rekening siswa di bank penyalur (seperti Bank Rakyat Indonesia/BRI dan Bank Tabungan Negara/BTN), serta koordinasi antara dinas setempat dan bank.
- Keakuratan Data: Pastikan data NISN, NIK, dan informasi keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah benar dan mutakhir. Ketidaksesuaian data merupakan penyebab utama terhambatnya pencairan.
- Komunikasi dengan Sekolah: Senantiasa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai SK nominasi atau pengumuman resmi pencairan di wilayah masing-masing.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai jadwal dan mekanisme PIP 2025 ini, diharapkan orang tua dan siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sehingga bantuan pemerintah ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar.