Kos tempat ditemukannya anak perempuan berusia 8 tahun tewas bersimbah darah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 23 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Ibu dari Anak 8 Tahun Tewas di Jakut Alami Gangguan Jiwa

Selasa 23 Sep 2025, 16:07 WIB

PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Ibu dari anak perempuan 8 tahun yang tewas bersimbah darah di kamar kos Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, disebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Ibunya itu kayak ada gangguan kejiwaan gitu," kata Sekuriti perumahan tersebut, Sadikin saat ditemui di pos tempat, Selasa, 23 September 2025.

Sementara itu, ibu korban tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sang anak tewas. Kemudian, ia ditemukan polisi.

"Sempat dicari (ibu korban) sama polisi, terus ketemu di mana kurang tau dah tuh," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Anak 8 Tahun Tewas di Jakut, Rekaman CCTV dan Orang Tua Korban Diperiksa

Ia mengatakan, korban ditemukan tewas saat dirinya sedang piket. Setelah itu, ia mendapatkan informasi kematian seorang anak oleh ayahnya.

"Ya katanya sih gitu, ayahnya ke kosan terus ya udah begitu keadaannya," tuturnya.

Sebelum benar-benar ditemukan tak bernyawa, Sadikin mendapatkan laporan bau busuk dari penghuni lain.

"Penghuni kos (sebelum korban ditemukan tewas) itu nyium bau, ya dari bau itu laporan ke saya," katanya.

Baca Juga: Anak Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jakut

Kapolsek Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan, korban tewas beberapa hari sebelum ditemukan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi busuk.

"Iya betul sudah membusuk, berdasarkan analisa awal dari ti. Identifikasi yang olak TKP, diperkirajan sudah 5 hari meninggalnya," ujar dia.

Agus mengatakan, ibu korban diperiksa setelah penemuan mayat anak perempuan. Sang ibu sudah berpisah dengan suaminya, lalu tinggal dengan anak satu-satunya empat bulan terakhir.

"Sehingga di kosan tersebut hanya tinggal ibu dan anak," katanya.

Tags:
Jakarta Utaraanak tewasgangguan jiwa

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor