Ilustrasi - Kebijakan satu akun medsos diusulkan untuk tingkatkan tanggung jawab pengguna dan tekan akun anonim. Dijelaskan juga keuntungan sistem terintegrasi ala Swiss. (Sumber: Freepik)

Nasional

Satu Akun, Satu Identitas: MPR RI Dukung Penguatan Etika Digital dengan Kebijakan Akun Media Sosial Terverifikasi

Senin 22 Sep 2025, 20:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wacana penerapan kebijakan satu orang satu akun media sosial kembali mendapatkan dukungan signifikan dari kalangan legislatif.

Kebijakan yang digadang-gadang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, beretika, dan beradab ini dianggap sebagai solusi atas maraknya penyalahgunaan platform digital.

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, menegaskan bahwa media sosial telah berevolusi menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh.

Tanpa regulasi yang jelas, ruang ini rentan menjadi sarana penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan daring.

Baca Juga: Kapolri Libatkan 52 Pati dalam Tim Reformasi Polri

“Salah satu penyebabnya adalah penggunaan akun ganda atau anonim tanpa identitas yang jelas,” ujar Akbar di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 19 September 2025.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan instrumen untuk membangun budaya digital yang bertanggung jawab.

Ia meyakini kebijakan ini dapat mendorong nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan gotong royong dalam setiap interaksi daring.

Namun, ia juga mengingatkan agar implementasinya tidak mematikan nilai-nilai demokrasi. “Yang tidak kalah penting, kebebasan berbicara dan berpendapat tetap harus dijamin,” tegasnya.

Akbar mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk segera merumuskan metode penerapan yang paling tepat dan kontekstual dengan kondisi Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini harus dirancang secara komprehensif dan hati-hati agar efektif menekan penyalahgunaan tanpa mengabaikan hak-hak privasi dan kebebasan berekspresi warga negara.

Baca Juga: Jokowi Selalu Absen, Presiden Prabowo Subianto Siap Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB

Mencohtoh dari Swiss: Integrasi Layanan dalam Satu Identitas

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Haryadi. Ia mengusulkan agar kebijakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diimplementasikan secara sistematis melalui sistem single account yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik.

Bambang mengambil contoh sukses dari Swiss, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu nomor telepon yang terhubung tidak hanya untuk akun media sosial, tetapi juga untuk mengakses berbagai bantuan dan layanan pemerintah.

Model ini dinilai sangat efektif dalam menekan proliferasi akun anonim dan palsu yang sering menjadi sarana kejahatan siber.

“Ke depan, perlu single account terintegrasi. Jadi, setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss, di mana satu warga hanya punya satu nomor telepon yang terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah dan media sosial,” kata Bambang pada Kamis, 18 September 2025.

Dengan mengadopsi model terintegrasi ala Swiss, kebijakan satu akun tidak hanya berfungsi sebagai alat moderasi konten, tetapi juga menjadi fondasi bagi transformasi digital nasional yang lebih terpadu, efisien, dan aman. Langkah ini diharapkan dapat membawa tata kelola ruang digital Indonesia menuju era yang lebih accountable dan berintegritas.

Tags:
KemkominfoMPR RIekosistem digitalmedia sosialsatu orang satu akun media sosial

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor