Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025 Resmi Diumumkan, Ternyata Mengejutkan (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta Tahun 2025, Benarkah Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3?

Sabtu 20 Sep 2025, 16:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di DKI Jakarta.

Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema gaji PPPK paruh waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yang mencapai Rp5.396.761 per bulan.

Kebijakan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga langkah strategis untuk memperbaiki sistem kesejahteraan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik di ibu kota.

Baca Juga: Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini dan Jam Buka Tutup Jalur, Cek Jalan Alternatif

Dasar Hukum dan Regulasi

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa sistem pengupahan akan merujuk pada UMP daerah masing-masing.

Di DKI Jakarta, hal ini ditegaskan kembali melalui Pengumuman BKD Nomor 67 Tahun 2025 yang selaras dengan Surat Kepala BKN Nomor 13332/B-SL01.01/SD/K/2025. Proses seleksi dan pengisian dokumen Riwayat Hidup (DRH) pun sudah memasuki tahap final, dengan jadwal diperpanjang hingga 22 September 2025.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status dan kesejahteraan yang lebih baik,” tulis MenpanRB dalam regulasi resmi.

Perbandingan Gaji PPPK dan PNS

Menariknya, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bahkan lebih tinggi secara nominal dibandingkan PNS golongan 3a hingga 3d, yang berkisar Rp2,5–4,1 juta per bulan.

Dengan demikian, kebijakan ini memberi kejelasan dan jaminan penghasilan yang kompetitif, sekaligus menjadi daya tarik bagi tenaga honorer yang selama ini hanya menerima insentif jauh di bawah UMP.

Total penghasilan PPPK paruh waktu pun bisa mencapai Rp6 juta hingga belasan juta rupiah per bulan, terutama bagi pegawai dengan posisi strategis atau penerima tunjangan besar.

Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Skema penghasilan PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada gaji pokok. Pemerintah menyiapkan paket tunjangan lengkap yang setara dengan ASN penuh waktu, di antaranya:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Profesi

6. THR dan Gaji ke-13

7. Tunjangan Kinerja dan Transportasi

Dampak Kebijakan terhadap Tenaga Honorer

Bagi pegawai non-ASN yang selama ini berstatus honorer dengan penghasilan minim, kebijakan ini membawa angin segar. Skema PPPK paruh waktu tidak hanya menjamin kepastian gaji tetapi juga memberikan jalur karier formal yang diakui pemerintah.

Lebih dari itu, sistem kerja paruh waktu memberikan fleksibilitas, sehingga pegawai tetap dapat menyeimbangkan urusan pribadi tanpa kehilangan status resmi di dunia kerja pemerintahan.

Tantangan Implementasi

Meski kebijakan ini disambut positif, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi:

  1. Kesesuaian Anggaran: Pemerintah daerah perlu memastikan APBD mampu menanggung beban gaji dan tunjangan.
  2. Sistem Proporsionalitas: Penentuan jam kerja paruh waktu harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan antarpegawai.
  3. Evaluasi Kinerja: Mekanisme tunjangan kinerja harus berbasis capaian objektif, bukan sekadar formalitas.

Harapan ke Depan

Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta sekaligus memberikan penghargaan lebih adil bagi tenaga honorer.

Model PPPK paruh waktu juga berpotensi menjadi pilot project nasional, yang kelak bisa diadopsi provinsi lain untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang menumpuk.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ditangkap

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah gaji PPPK paruh waktu pasti setara UMP?
Ya. Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu mengikuti UMP daerah.

2. Apakah PPPK paruh waktu mendapatkan THR dan gaji ke-13?
Benar. Sama seperti ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

3. Apa perbedaan utama PPPK penuh waktu dan paruh waktu?
Perbedaannya terletak pada jam kerja. Namun hak gaji pokok dan tunjangan relatif setara sesuai aturan.

4. Apakah guru dan tenaga kesehatan mendapat tunjangan khusus?
Ya. Guru mendapatkan tunjangan profesi, sementara tenaga kesehatan berhak atas tunjangan fungsional.

5. Apakah status PPPK paruh waktu bisa diperpanjang?
Bisa, sesuai kontrak dan kebutuhan instansi, dengan evaluasi kinerja sebagai syarat utama.

Kebijakan gaji PPPK paruh waktu DKI Jakarta tahun 2025 menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi kepegawaian. Dengan gaji setara UMP, tunjangan lengkap, hingga jaminan THR dan gaji ke-13, pegawai non-ASN kini memiliki masa depan yang lebih pasti.

Meski masih ada tantangan dalam implementasi, skema ini patut diapresiasi sebagai upaya konkret pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di ibu kota.

Tags:
UMP DKI Jakarta untuk PPPK paruh waktuPerbandingan gaji PNS dan PPPK 2025Tunjangan PPPK paruh waktu terbaruGaji PPPK paruh waktu DKI Jakarta 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor