POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di DKI Jakarta.
Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema gaji PPPK paruh waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yang mencapai Rp5.396.761 per bulan.
Kebijakan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga langkah strategis untuk memperbaiki sistem kesejahteraan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik di ibu kota.
Baca Juga: Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini dan Jam Buka Tutup Jalur, Cek Jalan Alternatif
Dasar Hukum dan Regulasi
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa sistem pengupahan akan merujuk pada UMP daerah masing-masing.
Di DKI Jakarta, hal ini ditegaskan kembali melalui Pengumuman BKD Nomor 67 Tahun 2025 yang selaras dengan Surat Kepala BKN Nomor 13332/B-SL01.01/SD/K/2025. Proses seleksi dan pengisian dokumen Riwayat Hidup (DRH) pun sudah memasuki tahap final, dengan jadwal diperpanjang hingga 22 September 2025.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status dan kesejahteraan yang lebih baik,” tulis MenpanRB dalam regulasi resmi.
Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
Menariknya, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bahkan lebih tinggi secara nominal dibandingkan PNS golongan 3a hingga 3d, yang berkisar Rp2,5–4,1 juta per bulan.
Dengan demikian, kebijakan ini memberi kejelasan dan jaminan penghasilan yang kompetitif, sekaligus menjadi daya tarik bagi tenaga honorer yang selama ini hanya menerima insentif jauh di bawah UMP.
Total penghasilan PPPK paruh waktu pun bisa mencapai Rp6 juta hingga belasan juta rupiah per bulan, terutama bagi pegawai dengan posisi strategis atau penerima tunjangan besar.
Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Skema penghasilan PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada gaji pokok. Pemerintah menyiapkan paket tunjangan lengkap yang setara dengan ASN penuh waktu, di antaranya:
1. Gaji Pokok
- Mengikuti besaran UMP, yakni Rp5.396.761.
- Dihitung proporsional sesuai jam kerja dan masa kerja.
2. Tunjangan Keluarga
- Untuk pasangan (suami/istri).
- Untuk anak sesuai ketentuan jumlah maksimal tanggungan.
3. Tunjangan Pangan
- Bisa dalam bentuk uang tunai.
- Alternatif lain berupa kebutuhan pokok, misalnya beras.
4. Tunjangan Jabatan
- Bagi pegawai dengan jabatan struktural maupun fungsional.
- Menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab.
5. Tunjangan Profesi
- Guru PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan profesi secara proporsional sesuai jam mengajar.
- Tenaga kesehatan berhak atas tunjangan fungsional tambahan.
6. THR dan Gaji ke-13
- Diberikan menjelang hari raya keagamaan.
- Diterima setiap tahun, sama seperti ASN penuh waktu.
7. Tunjangan Kinerja dan Transportasi
- Besarnya bergantung pada evaluasi instansi dan kinerja individu.
- Beberapa instansi juga menyediakan tunjangan kehadiran atau transportasi.
Dampak Kebijakan terhadap Tenaga Honorer
Bagi pegawai non-ASN yang selama ini berstatus honorer dengan penghasilan minim, kebijakan ini membawa angin segar. Skema PPPK paruh waktu tidak hanya menjamin kepastian gaji tetapi juga memberikan jalur karier formal yang diakui pemerintah.
Lebih dari itu, sistem kerja paruh waktu memberikan fleksibilitas, sehingga pegawai tetap dapat menyeimbangkan urusan pribadi tanpa kehilangan status resmi di dunia kerja pemerintahan.
Tantangan Implementasi
Meski kebijakan ini disambut positif, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi:
- Kesesuaian Anggaran: Pemerintah daerah perlu memastikan APBD mampu menanggung beban gaji dan tunjangan.
- Sistem Proporsionalitas: Penentuan jam kerja paruh waktu harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan antarpegawai.
- Evaluasi Kinerja: Mekanisme tunjangan kinerja harus berbasis capaian objektif, bukan sekadar formalitas.
Harapan ke Depan
Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta sekaligus memberikan penghargaan lebih adil bagi tenaga honorer.
Model PPPK paruh waktu juga berpotensi menjadi pilot project nasional, yang kelak bisa diadopsi provinsi lain untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang menumpuk.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ditangkap
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah gaji PPPK paruh waktu pasti setara UMP?
Ya. Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu mengikuti UMP daerah.
2. Apakah PPPK paruh waktu mendapatkan THR dan gaji ke-13?
Benar. Sama seperti ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.
3. Apa perbedaan utama PPPK penuh waktu dan paruh waktu?
Perbedaannya terletak pada jam kerja. Namun hak gaji pokok dan tunjangan relatif setara sesuai aturan.
4. Apakah guru dan tenaga kesehatan mendapat tunjangan khusus?
Ya. Guru mendapatkan tunjangan profesi, sementara tenaga kesehatan berhak atas tunjangan fungsional.
5. Apakah status PPPK paruh waktu bisa diperpanjang?
Bisa, sesuai kontrak dan kebutuhan instansi, dengan evaluasi kinerja sebagai syarat utama.
Kebijakan gaji PPPK paruh waktu DKI Jakarta tahun 2025 menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi kepegawaian. Dengan gaji setara UMP, tunjangan lengkap, hingga jaminan THR dan gaji ke-13, pegawai non-ASN kini memiliki masa depan yang lebih pasti.
Meski masih ada tantangan dalam implementasi, skema ini patut diapresiasi sebagai upaya konkret pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di ibu kota.