Residivis kasus narkoba berinisial DK diperlihatkan saat rilis kasus di Polsek Pancoran Mas, Depok. Polisi menggagalkan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ditangkap

Sabtu 20 Sep 2025, 08:08 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas berhasil digagalkan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pancoran Mas.

Polisi menangkap seorang pengedar berinisial DK, 40 tahun, dengan sistem tempel di Kampung Kedung Jaya, Tanah Sereal, Kabupaten Bogor, Senin 8 September 2025.

Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono mengatakan, DK merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap saat baru mengambil sabu dari sistem tempel.

"Informasi masyarakat di sekitar lokasi sering dipergunakan sebagai transaksi narkoba. Dilidik dan didalami tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Tulus akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 10,12 gram," ujar Hartono didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, kepada Poskota, Sabtu 20 September 2025.

Baca Juga: Residivis Terjerat Kasus Curanmor di Depok, Motif Kesulitan Dapat Kerja

Menurut Hartono, sabu itu diperoleh DK dari kenalannya yang berada di dalam Lapas. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Bogor dan Depok.

"Barang bukti sabu yang sekarang sudah ada anggota, itu rencana akan diedarkan ke sistem paket hemat harga per paket Rp1 jutaan, menyasar anak-anak muda dan yang dikenal saja," katanya.

Hartono menambahkan, berdasarkan catatan hitam milik pelaku, DK sebelumnya pernah diamankan Polres Bogor dalam kasus kepemilikan sabu.

"Pelaku divonis 5 tahun dan baru bebas dari Lapas. Kini telah berbuat kembali kasus serupa, berhasil ditangkap tim kami dengan barang bukti sabu 10,12 gram," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 122 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. 

Tags:
peredaran narkobaresidivisKabupaten Bogorsistem tempelLapas

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor