Alasan lengkap di balik keputusan Polri menghentikan sirene dan rotator untuk pengawalan. (Sumber: X/@JoppieMagai)

Nasional

Dampak Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Rotator

Sabtu 20 Sep 2025, 21:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menyikapi protes publik yang masif di media sosial, Korps Lalu Lintas, Korlantas Polri secara resmi mengumumkan penghentian sementara, atau pembekuan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawal (patwal).

Kebijakan ini menjadi bentuk respons langsung aparat terhadap aspirasi masyarakat yang dinilai telah terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025.

Langkah ini ditempuh setelah evaluasi mendalam, meski aturan penggunaan sirene sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI 2025, Simak Tahapan Setelah Lolos

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tegas Agus Suryonugroho.

Ia mengakui bahwa suara sirene dan rotator seringkali menimbulkan gangguan, terutama di kondisi jalan yang padat. Hal inilah yang mendorong institusinya untuk melakukan peninjauan ulang.

“Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” jelas dia.

Latar Belakang: Gerakan Tagar StopTotTotWukWuk

Kebijakan Polri ini tidak terlepas dari gelombang protes yang digaungkan masyarakat melalui platform media sosial. Beberapa waktu terakhir, ramai gerakan publik yang menentang penggunaan sirene dan rotator secara berlebihan oleh kendaraan pejabat, dengan tagar Tagar Stop Tot Tot Wuk Wuk.

Gema protes ini bahkan sampai ke lingkungan Istana Negara, yang kemudian mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak bertindak semena-mena dan memanfaatkan fasilitas negara dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Pemerintah Tak Tambah Kuota Impor, Bahlil Arahkan SPBU Swasta Beli Base Fuel ke Pertamina

Pemerintah Ingatkan Asas Kepatutan

Merespons hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah berulang kali mengingatkan para pejabat melalui Surat Edaran (SE) tentang penggunaan fasilitas pengawalan yang diatur undang-undang. Namun, yang lebih penting dari aturan adalah penerapan prinsip kepatutan.

“Tetapi lebih daripada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.

Prasetyo menegaskan bahwa fasilitas sirene dan rotator semata ditujukan untuk efektivitas waktu dalam situasi tertentu, bukan untuk menunjukkan kekuasaan.

“Tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” jelas dia.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Presiden Prabowo Beri Contoh Keteladanan

Lebih lanjut, Prasetyo mencontohkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan teladan nyata dalam penggunaan fasilitas pengawalan.

Presiden disebutkan selalu mempertimbangkan kondisi jalan secara situasional dan tidak segan untuk ikut dalam kemacetan seperti pengendara pada umumnya.

“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan, bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” Prasetyo menandaskan.

Keputusan Korlantas Polri ini diharapkan dapat meredam ketidaknyamanan publik sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur negara untuk lebih bijak dan meneladani dalam menggunakan hak istimewa di jalan raya.

Tags:
Stop Tot Tot Wuk WukStopTotTotWukWukrotatorsirenesirene dan rotatorPolriKorlantas Polri pembekuan penggunaan sirene dan rotator

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor