POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali mengemuka di ruang publik. Topik ini menjadi sorotan utama karena menyangkut kesejahteraan para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan publik.
Harapan besar muncul setelah pada awal 2024 lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan hingga 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, para pensiunan menunggu kepastian apakah kebijakan serupa akan berlanjut pada tahun 2025.
Baca Juga: Samsung Galaxy A17 Tawarkan Desain Premium, Performa Tangguh, dan Update Panjang
Nominal Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Update Oktober 2025)
Walau belum ada kenaikan baru, pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan sesuai aturan sebelumnya. Berikut rincian nominal gaji pensiunan per golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sejarah Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Untuk memahami dinamika ini, penting melihat rekam jejak kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
- 2019–2023: Kenaikan gaji PNS relatif stagnan akibat pandemi COVID-19. Fokus pemerintah lebih pada pemulihan ekonomi.
- 2024: Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan gaji PNS aktif dan pensiunan sebesar 12%.
- 2025: Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto masih meninjau kebijakan fiskal dan beban APBN sebelum memutuskan langkah serupa.
Dengan demikian, wajar jika para pensiunan sangat menantikan keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji di tahun 2025.
Harapan Para Purnabakti ASN
Bagi banyak pensiunan, dana pensiun adalah sumber penghidupan utama. Beberapa bahkan masih harus menanggung cicilan pinjaman atau biaya kesehatan rutin.
Seorang pensiunan di Jakarta menyampaikan, “Kenaikan tahun lalu sangat membantu, tapi biaya hidup sekarang semakin tinggi. Kami berharap pemerintah tidak melupakan kami.”
Faktor inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan menjadi alasan utama mengapa isu ini selalu hangat diperbincangkan.
Faktor Penentu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS tidak terlepas dari beberapa pertimbangan:
- Kondisi APBN 2025
Pemerintah harus menyesuaikan belanja negara dengan penerimaan pajak dan kebutuhan pembangunan. - Inflasi dan Daya Beli
Jika inflasi tinggi, penyesuaian gaji diperlukan agar pensiunan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup. - Kebijakan Politik dan Sosial
Kenaikan gaji juga memiliki aspek politik, karena berkaitan dengan citra pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan rakyat. - Evaluasi Efektivitas PP 8/2024
Dampak kenaikan tahun sebelumnya menjadi tolok ukur sebelum pemerintah memutuskan kebijakan baru.
Baca Juga: DPRD Bekasi Mediasi Orang Tua Siswa Korban Perundungan dan Sekolah
Jadi, Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik 2025?
Hingga pertengahan September 2025, belum ada regulasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS. Semua informasi masih menunggu keputusan Presiden dan kementerian terkait.
Namun, besar kemungkinan wacana ini akan menjadi agenda pembahasan pemerintah, mengingat desakan publik dan kebutuhan ekonomi para pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 masih sebatas wacana tanpa keputusan resmi. Taspen menegaskan belum ada informasi terbaru, sementara pembayaran gaji tetap berjalan sesuai aturan lama.
Meski demikian, harapan tetap besar agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan para purnabakti ASN yang telah berkontribusi bagi negara.