SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penipuan dan penggelapan modus jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten.
Pelaku berinisial AM, 49 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 5 September 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kasus dugaan tipu gelap tersebut dialami Miseno yang mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka pada 2017 lalu.
"Tersangka AM menjanjikan tanah kavling seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp190.000 per meter persegi dengan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan," terang Dian Setyawan kepada Poskota, Kamis, 18 September 2025.
Baca Juga: WhatsApp Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Waspadai 3 Modus Penipuan Ini
Dijelaskan, korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp57 juta. Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal.
"Peralihan jual beli tanah kavling juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda," jelasnya.
Dikatakan Dian, korban penipuan tidak hanya Miseno, tapi belakangan diketahui ada sekitar 500 konsumen lainnya yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas.
"Penyidik saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657," katanya.
Menurut Ditreskrimum, tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah kwitansi pembayaran booking, uang muka, bukti angsuran dan pelunasan, rekening koran serta brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia," jelasnya.
Baca Juga: Johnny Kainde, Terpidana Penipuan JB Grup Ditangkap Kejati Banten Usai 2 Tahun Buron
Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.