Ilustrasi obrolan warteg: tiga sahabat berdiskusi soal tingginya syarat pencalonan yang hanya menguntungkan partai besar. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Desakan Reformasi Menguat

Kamis 18 Sep 2025, 07:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan semakin menguat tuntutan rakyat untuk melakukan reformasi demokrasi dalam tata kelola negara. Setelah mencuat tuntutan reformasi Polri yang digulirkan Gerakan Nurani Bangsa (GNB), kini sejumlah lembaga pemerhati demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak agenda reformasi pemilu dan partai politik (parpol).

Koalisi ini mengeluarkan 15 tuntutan untuk perbaikan demokrasi, di antaranya menghapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menghindari terbuangnya suara pemilih secara sia – sia.

Selain, menerapkan syarat minimal 0 persen dan maksimal 30 persen dukungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dengan tiadanya parliamentary threshold alias ambang batas parlemen, maka perolehan suara caleg dalam pemilu legislatif akan tetap diperhitungkan untuk dapat masuk parlemen,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Mayoritas Peringkat Merah

“Selama ini, ada caleg yang memperoleh suara tinggi, melampaui batas minimal perolehan suara di dapilnya, tetapi gagal menuju Senayan, karena total perolehan suara nasional partainya masih di bawah ambang batas parlemen,” kata Yudi.

“Tak heran ya, jika ada kader parpol bisa menjadi anggota DPRD, tetapi tak ada yang masuk menjadi anggota DPR RI,” kata Heri.

“Tuntutan lainnya, jika syarat minimal 0 persen dukungan parpol dipenuhi, maka setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan paslon capres- cawapres dan calon kepala daerah (cakada),” kata Yudi.

“Kalau setiap parpol mengajukan jagoannya, jumlah paslon capres – cawapres bisa lebih banyak, nggak cuma dua atau tiga, bisa – bisa lebih dari lima, Begitu juga untuk pasangan cakada,” kata Heri.

“Makin banyak calon, bukanlah banyak alternatif untuk memilih calon pemimpin bangsa. Ada yang menilai itu lebih baik karena makin banyak pilihan, ketimbang dua atau tiga pilihan,” kata mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Menanti Reformasi Polri

“Iya juga, ibarat kita mau membeli produk, makin banyak produk yang ditawarkan, maka terdapat banyak peluang mencari produk yang terbaik dari yang terbaik,” urai Yudi.

“Beda ya, mendapatkan produk terbaik dari yang ada,” kata Heri

“Lagi pula kalau syaratnya tinggi, maka hanya parpol – parpol besar yang dapat mengajukan jagonya, sementara parpol kecil hanya ikut memberi dukungan sesuai dengan sikap politiknya,” kata Yudi.

“Jadi kalian setuju kalau syarat dukungan 0 persen untuk mengajukan paslon presiden – wapres serta cakada,” kata Heri.

“Jika itu yang terbaik dari yang terbaik untuk rakyat, kita mendukungnya,” kata mas Bro. (Joko Lestari)

Tags:
parpolpemiluobrolan wartegpartai politikreformasi pemilutuntutan rakyat

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor