CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Gegara arisan bodong, seorang perempuan berinisial LL, 24 tahun, mendekam di tahanan Polres Cimahi, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Polisi menetapkan LL sebagai tersangka kasus penipuan bermodus arisan online. Kasus ini terbongkar setelah segerombolan emak-emak menggeruduk Mapolsek Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Minggu, 14 September 2025.
Kasie Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat menjelaskan, mereka (korban) melaporkan uang setoran arisan yang dijanjikan berlipat ganda tidak kunjung kembali.
"Betul ada laporan. Sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan,” kata Gofur saat dimintai keterangan, Rabu, 17 September 2025.
Baca Juga: Proses Renovasi SMPN 6 Cimahi Jabar Tersendat
Dalam kasus itu, tersangka disebut-sebut sebagai otak arisan bodong. Tersangka meminta setoran sebesar Rp3,9 juta per orang dengan iming-iming keuntungan cepat dalam hitungan hari.
Namun, korban tidak kunjung menerima janji, keuntungan pun tak didapat. Akibatnya, mereka pun melapoprkan kasus tersebut kepada polisi.
"Tindakan kami saat ini, polisi masih mendalami berapa jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan. Jumlahnya cukup banyak, masih dalam proses pendataan," ucapnya.