Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

EKONOMI

Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025

Selasa 16 Sep 2025, 09:20 WIB

POSKOTA.CO.ID – Akhirnya dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 2025 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak tanggal 10 September 2025.

Informasi ini diumumkan langsung oleh akun Instagram resmi @upt.p4op, sebagaimana dilansir Poskota.

Dalam pencairan kali ini, ada sebanyak 707.513 peserta didik yang akan mendapatkan bantuan.

Bantuan yang cair pun berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Selain itu, mekanisme penggunaan dana pun tidak bisa asal-asalan. Peserta didik harus menggunakan bantuan untuk keperluan pendidikan.

Simak informasinya di sini:

Baca Juga: Link Antrian KJP Pasar Jaya September 2025, Berikut Cara Ambil Nomor Antrean Online

Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan

SD/SDLB/MI

Dana personal per bulan: Rp250 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu

Jumlah penerima: 338.771 siswa

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Belum Cair September 2025? Simak Penyebab dan Jadwalnya

SMP/SMPLB/MTs

Dana personal per bulan: Rp300 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu

Jumlah penerima: 192.020 siswa

SMA/SMALB/MA

Dana personal per bulan: Rp420 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu

Jumlah penerima: 61.139 siswa

Baca Juga: Link Daftar Online Antrean KJP Pasar Jaya September 2025, Bisa Dapat Sembako Murah

SMK

Dana personal per bulan: Rp450 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu

Jumlah penerima: 112.891 siswa

PKMB

Dana personel per bulan: Rp300.000 ribu

Jumlah penerima: 2.692 siswa

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus September 2025 Belum Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Pemprov DKI

Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus

Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Cara cek status penerima KJP Plus

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024). Untuk tahun 2025 bisa dicek sudah tersedia atau belum.
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025.

 

 

 

Tags:
mekanisme pengunaan dana KJPKJP Plus Tahap 2 2025

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor