Mengenai teknis pengembalian, Andrian menambahkan, dana dikembalikan oleh kontraktor ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lalu DPUPR menerima tembusan bukti setoran.
"Biasanya pelaksana menyetor langsung ke BPKAD, kemudian bukti setornya ditembuskan ke kami. Jadi harus cek lagi ke staf untuk data pastinya,” tuturnya.
Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp917 Juta dalam 5 Proyek Jalan di Pandeglang
Andrian juga menyebut empat kontraktor itu berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) jika tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Mungkin dampaknya tahun depan, karena pemeriksaan masih berjalan. Kalau memang dari awal kita tahu, kemungkinan besar mereka akan di-blacklist. Semoga saja sebelum akhir tahun ini kewajiban mereka selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPUPR secara rutin melayangkan surat teguran setiap bulan untuk menagih pengembalian dana tersebut.
“Setiap bulan kami kirim surat teguran, permintaan agar segera melakukan pembayaran. Kalau masih tidak ada penyelesaian, tentu konsekuensinya bisa lebih tegas,” ujarnya.