Tersangka kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang, H alias Romo, 45 tahun dan WH, 47 tahun, ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)

JAKARTA RAYA

'Cosplay' Jadi Dukun Pengganda Uang, Tukang Pijat di Jaksel Ditangkap Polisi

Senin 15 Sep 2025, 20:02 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial H alias Romo, 45 tahun, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, ternyata sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat.

Fakta ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan meringkusnya di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025 malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka H alias Romo sebenarnya merupakan seorang tukang pijat," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, kepada awak media, Senin, 15 September 2025.

Dalam menjalankan aksinya, kata Bima, Romo menyamar sebagai dukun yang bisa melipatgandakan uang. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang spiritual sama sekali.

Baca Juga: 5 Tanda Loker Asli Bukan Penipuan, Salah Satunya Proses Seleksi yang Jelas

Ia menggunakan uang palsu sebagai alat untuk meyakinkan korbannya. Sehingga korban pun tertipu dengan tipu daya yang digunakannya.

“Uang palsu itu digunakan untuk menunjukkan bahwa uang yang dijanjikan memang ada. Ini menjadi daya tarik agar korban percaya,” jelas Bima.

Bahkan untuk meyakinkan calon korbannya, Romo mengklaim bahwa uang tersebut nantinya bisa ditukar di money changer. Karena memang yang bersangkutan juga menggunakan mata uang asing palsu.

Untuk mendapatkan uang, korban diminta membayar mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta. Korban dijanjikan akan menerima koper berisi uang dalam waktu beberapa hari.

“Namun ketika koper dibuka, isinya hanya bantal dan bed cover,” ucap Bima.

Selain menangkap Romo, pihak kepolisian juga meringkus pelaku lainnya, berinisial WH, 47 tahun di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 September 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan pelaku untuk menciptakan suasana mistis.

Dalam penangkapan itu, kata Bima, petugas juga menemukan uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan USD 100.

Baca Juga: Polisi Proses Laporan Dugaan Penipuan Dirut BUMN, Korban Dijanjikan Proyek Rp500 Miliar

Pelaku Romo sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset, tetapi polisi berhasil mengamankan barang-barang tersebut.

"Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa uang palsu disediakan oleh WH. Dari transaksi tersebut, WH mendapat bagian keuntungan sebesar Rp200 ribu, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," jelas Bima.

Saat ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Pelaku Romo dan WH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Bima.

Tags:
Polres Metro Jakarta Selatandukun pengganda uangpenipuan

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor